Jurnalline.com, Jakarta – Aparat Subdit II diresnarkoba Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Shabu dengan berat 2.362,84 gram dari dua tempat yang berbeda.
Tim Unit II subdit II, yang dipimpin oleh Kasubdit II Psikotropika AKBP Dony Alexander dan Kompol Dr. Ahrie Sinta, menangkap tersangka SN di restoran Yosinoya Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, sekitar am 21.30 WIB, dengan barang bukti Shabu seberat 5 gram, pada Jum’at 21 Desember 2018, yang lalu.
“Berdasarkan pengembangan, dihari yang sama, dilakukan penangkapan terhadap FKY di jalan Panarukan. Menteng, Jakarta Pusat dengan Shabu sebanyak 2.357 gram, “ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, didampingi AKBP Dony Alexander, kepada awak media, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 16 Januari 2019.
Tersangka FKY, “lanjutnya, mengaku menerima Shabu dari Hengky (DPO), dibantu oleh TP dan HS dalam proses menerima Shabu.
“TP berhasil ditangkap di Jalan S.Parman RT 07 RW 08 Blok E No.18 Jakarta Barat. Sedangkan HS di Jalan Kebumen 1 RT 003 RW. 04 Kecamatan Menteng Jakarta Pusat. TP dan HS, mengaku mendapat perintah dari NC dan MK (DPO), “jelasnya.
Adapun keseluruhan barang bukti yang turut diamankan bersama tersangka yaitu Shabu berat 2.362,84 gram, enam buah HP dan satu buah cincin.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau Mati.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media