Jurnalline.com, Jakarta – Polsek Taman Sari Polres Jakarta Barat amankan 5 pelaku pengeroyokan terhadap korban yang hendak berkunjung ke rumah temannya di Jalan Kebon Jeruk V kel.Maphar Taman Sari Ja karta Barat. Kejadian minggu tanggal 13 januari sekira pukul 01.00 WIB.
Awal kejadian N (22) Warga Depok bersama kedua temannya dari Bogor dengan naik kereta commuter Line turun di stasiun Mangga Besar , yang untuk bertemu dengan temannya Rendi yang lain di Jakarta. Setelah berkumpul, korban bersama temannya naik kereta api menuju Monas.
Pada saat korban dan teman temannya jalan kaki, ada sekelompok anak muda sedang main bola dibawah jalan layang dan dari sekolompok pemuda main bola ada yang melempar botol air mineral kearah rombongan korban, sehingga rombongan korban mengarah pandangannya ke arah asal lemparan yaitu anak muda yang bermain bola.” Ungkap Kapolsek Taman Sari AKBP Rully pada saat jumpa pers rabu siang (16/1).
“Kemudian dari awal itu salah seorang pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam pada pinggangnya dan mengejar ke arah kelompok korban, dari sebagian kelompok korban masuk dalam Gang tetapi korban lari terpisah dari temannya, kemudian dikejar oleh pelaku PY (19) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas pada saat itu memegang batu dan clurit, diikuti KHR (16) membawa sebilah clurit dan dibelakangnya menyusul ERN (13), AG (15), RD (16) dan STN (19).”Lanjut Kapolsek AKBP Rully Indra Wijayanto.
Dari kejadian itu korban kena lemparan batu disertai pengeroyokan dengan senjata tajam, hingga korban terjatuh kemudian korban sempat mendapatkan pertolongan dari warga dan dibawa ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong diperjalanan karena banyak mengeluarkan darah dari tubuh korban disebabkan kena tusukan senjata tajam pelaku.
“Pengungkapan pengeroyokan ini di perkuat dari saksi dan rekaman CCTV saat kejadian terekam, maka kami mudah mencari para pelaku pengeroyokan, ,” Ujar Kapolsek AKBP Rully.
“Dari kejadian dan pengungkapan kasus ini para pelaku bisa dikenakan pasal 170 dan ayat (1), dan ayat (2) ke 3 KUHP subs Pasal 358 ayat (2) KUHP.Dengan ancaman penjara lama 12 tahun dan pasal berlapis,” sambung Kapolsek.
Dan dari ada beberapa pelaku yang masih di bawah umur, kami titipkan di dinas sosial untuk pembinaan , sedang semua pelaku akan dikenakan pasal yang telah disebutkan, dari beberapa pelaku 1 orang masih berstatus pelajar.” Tutup Kapolsek AKBP Rully.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media