Pelaku Pembacokan Di Karawaci Diganjar Pasal Berlapis

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – T (46) pelaku pembacokan terhadap korban inisial DI (50) di Halaman Masjid Jamil Al-Anshor, Kav. Agraria, Jalan Bima No. 63 RT 02/08 Kelurahan Nusa Jaya Karawaci Kota Tangerang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Karawaci dan diganjar pasal berlapis.

Diberitakan sebelumnya, pembacokan terhadap korban yang juga istri sirih pelaku terjadi pada Selasa (15/1/2018) sore. Dan berhasil diamankan tidak lama pasca kejadian berkat kesigapan dari jajaran Polsek Karawaci saat menerima laporan dari masyarakat.

Hal tersebut diutarakan Kapolsek Karawaci Kompol. Doddy Ginanjar didampingi Kasubag Humas Kompol. Abdul Rachim dalam konferensi pers di halaman Mapolsek. Jum’at (18/1).

“Setelah menjalani pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 353 Subs Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan berencana,” Ungkapnya.

Diterapkannya pasal tersebut karena korban mengalami luka serius di bagian badan, kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan secara membabi buta oleh pelaku T.

Doddy juga mengatakan bahwa, motif pelaku melakukan hal tersebut karena kesal saat bertanya terkait sepeda motor yang digadaikan korban, lalu terjadilah percecokan antara keduanya hingga pembacokan terjadi.

“Bukan hanya itu, sebelum kejadian ini. Keduanya juga sering berantem. Puncaknya, Pelaku yang sudah membawa golok di bagian punggunggnya spontan langsung mengambil dan langsung membacok secara membabi buta,” terang Kapolsek.

Dari kejadian tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis golok, rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor milik pelaku, 1 unit sepeda motor milik korban, 1 buah celana dan baju terdapat bercak darah serta 1 buah jaket.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam ditahan mapolsek Karawaci dan terancam 7 tahun penjara,” tukasnya.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.