Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kembali Menggagalkan Sindikat Narkotika Dalam Kemasan Abon Lele Dan Teri Medan Jaringan Banjarmasin – Jakarta

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Subdit 1 Diresnarkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap Narkotika dalam kemasan abon lele dan Teri Medan jaringan Banjar Masin – Jakarta dengan 6,5 kg Shabu 57.578 butir ecstacy dan 15,19 gram ganja, di Mapolda Metro Jaya Jum’at 18 Januari 2019.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa, “pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, akan adanya transaksi narkotika diwilayah Depok, dilakukanlah penangkapan dan pengeledahan tersangka HAR di Depok, didapati Barang Bukti berupa 4 klip besar dalam kantong hitam berisi total 410,90. Gram Shabu dan HP.
Setelah diintrogasi tersangka HAR mendapatkan Barang Bukti tersebut dari tersangka FIR. Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke TKP 2 di Ciriung No 99 RT 005 RW 01 Ciriung Cibinong Bogor. Dan melakukan penangkapan tersangka FIR dan AH beserta barang bukti berupa shabu 1.137,14 gr bruto, serbuk ecstacy 19,38 gr, 1 buah alat hisap, 2 unit HP, 4 buah buku tabungan BCA, 1 Unit motor Honda City Abu abu B 1224 WEP, 1 buah timbangan digital, Shabu 4,04 gr, Ganja 15,19 gr dan 2 HP, ungkap Argo, yang menemukan barang bukti tersebut di sebuah kamar Hotel di Kawasan Jakarta Pusat.

Argo menambahkan, berdasarkan pengembangan CCTV Hotel Garuda Jakarta Pusat terlihat tersangka HAR lah yang meletakkan barang bukti 5 kg. Setelah dilakukan pengembangan Team menuju ke Apartemen Green Pramuka tower Chrysant Lt 11 KM LL, kami mengamankan tersangka GZ, NR dan tersangka AR berikut barang bukti berupa 18 plastik berisi Shabu total berat 2 072 gr, 6 bungkus kemasan Abon Lele berisi Shabu total berat 2.724 gr, 9 bungkus kemasan Abon Lele berisi total ecstacy 11.430 butir, 10 plastik berisi total ecstacy hijau 1.000 butir, 143 plastik berisi total ecstacy merah muda 17.648 butir, 81 plastik berisi total ecstacy biru 8.100 butir, 5 bungkus kemasan Teri Medan berisi total ecstacy ukuran kecil 19.400 butir, 3 HP berikut SIM CARD, 2 unit timbangan digital, 1 set alat hisap Shabu (Bong), 1 buah Sealer electrik.

Dari hasil introgasi tersangka GZ, barang bukti diperoleh dari DPO berinisial MG, sejak Agustus 2018 dan sudah 4 kali mengambil barang bukti dengan modus ditaruh dikamar hotel dan tersangka GZ, direkrut oleh DPO berinisial HONG.

Kemudian team terus melakukan pengembangan melalui counter delivery berdasarkan pemesanan di kawasan Mangga Besar Jakarta Barat, dan didapatkan tersangka AW dengan barang bukti 2 kg Shabu, ZN dengan barang bukti 1,5 kg Shabu, TON dengan barang bukti 1 kg Shabu, FM, dan YAH dengan barang bukti 400 gr Shabu, “kata Argo menambahkan, “saat ini Team masih melakukan penyelidikan DPO lainnya.

Para tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.