6 Orang Pelaku Oplosan Penyuntik Tabung Gas 3 Kg Ke Tabung Gas 12 Kg Ditangkap Sumdaling Polda Metro

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Subdit III Sumdaling Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 6 orang, Adn alias End, LA, RSM, KND, KSN, YEP, pelaku pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 KG (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 KG, yang tejadi di wilayah Jakarta Timur dan Tangerang.

Dari penangkapan Polisi mengamankan
1. 1200 Tabung gas LPG 3 Kg,
– 686 tabung isi
– 514 tabung kosong
2. 242 Tabung Gas LPG 12 Kg:
– 133 tabung gas isi
– 109 tabung gas kosong
3. 14 selang/pipa besi regulator pemindah isi gas
4. 1 kantong segel tabung gas.
5. 1 obeng
6. 1 tank
7. 9 Regulator gas yang digunakan untuk pemindahan gas
8. 1 plastik segel
9. 1 timbangan
10. 1 buku hasil penjualan
11. 2 unit kendaraan
– 1 mobil pickup dengan nomor polisi B 9274 EAD beserta STNK dan kunci kontaknya
– 1 mobil Daihatsu grand max putih No Pol B 9041 TAR

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers nya di jalan Mabes TNI Delta 5 RT 002 RW 005 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, Selasa 22 Januari 2019 menjelaskan,

“pelaku membeli bahan bahan tabung gas LPG 3 Kg berasal dari sub agen (dalam pengembangan penyidik) dengan harga rata rata sekitar Rp.14.850,-/ tabung 3 kg dan dari warung warung (dalam pengembangan penyidik) dengan harga rata rata Rp 17.500,-/ tabung 3 Kg. Sehingga modal awal pelaku rata rata sebesar Rp 59.400,- s/d Rp 70.000,- untuk membeli 4 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan akan dipindahkan ke tabung gas LPG 12 Kg, “terangnya.

“Pelaku memindahkan si tabung gas LPG ukuran. 3 Kg, ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg, dengan cara menggunakan alat bantu berupa selang/pipa regulator yang berfungsi untuk memindahkan isi dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg, ke tabung kosong gas LPG ukuran 12 Kg, untuk diperjual belikan ke masyarakat”.

“Untuk mengisi 1 tabung gas LPG ukuran 12 Kg, pelaku memerlukan 4 tabung gas LPG ukuran 3 Kg, dengan memakan waktu sekitar 30 menit, “ujar Argo.

Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ganis Setyaningrum juga mengatakan, “pelaku yang menjual kembali tabung gas LPG ukuran 12 Kg, hasil pemindahan dengan harga Rp 135.000,- s/d Rp 150.000,- kepada konsumen dengan cara menjual ditoko milik pelaku dan ada juga yang diantar ke konsumen/pelanggan. Sehingga keuntungan yang didapat oleh para pelaku rata rata sebesar Rp 65.000,- s/d Rp 75.600,- per tabung gas LPG ukuran 12 Kg, “ujar Ganis.

Sedangkan Argo juga menambahkan, “harga resmi dari Pertamina untuk 1 buah tabung LPG ukuran 3 Kg, sebesar Rp 14.000,- dan Pertamina memberikan harga keuntungan Rp 2.000,-/Taung gas LPG ukuran 3 Kg bagi agen resmi, artinya harga dipasaran seharusnya Rp 16.000,-/tabung gas 3 Kg, dan harga gas LPG ukuran 12 Kg, adalah Rp 135.000,-/tabung dan harga jual s/d di konsumen dengan harga Rp 150.000,-, ujarnya.

Pelaku dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan. konsumen, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milliard), dan pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 30 Jo Pasal 31 UU RI No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dipidana penjara selama lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.