Jurnalline.com – Tangerang – Kepergok saat akan menjual sepeda motor curian, dua pelaku curanmor asal Lampung Timur ini mencoba melawan polisi dengan senjata api rakitannya. Sabtu (28/11/15)
Nyali keduanya ciut setelah petugas melepas tembakan peringatan ke udara. Kedua pelaku curanmor yang ditangkap yakni Hermansyah, 28 tahun dan Agustami, 30 tahun, ditangkap petugas tim Buser Polsek Teluknaga pimpinan Kanitreskrim, Ipda Madsani di pinggir Jalan Raya Prancis, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Teluknaga, AKP Hadi Wiyono, mengatakan penangkapan dua alap-alap motor pada Kamis (26/11), itu bermula ketika tim buser mencurigai dua pemuda yang saat itu berada di pinggir Jalan Raya Prancis, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kecurigaan petugas terbukti benar. Saat didekati, salah satu pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api dari balik jaket. Tak mau kecolongan, petugas pun terpaksa melepas mengarahkan moncong senjatanya ke udara. Tembakan peringatan itu membuat nyali keduanya menciut.
“Saat ditangkap, keduanya diketahui akan bertransaksi menjual sepeda motor curian,” kata Kapolsek.
“Selain menyita dua motor curian dan sepucuk senjata api revolver rakitan, kami juga menyita alat kejahatan berupa kunci T beserta anak kunci,” tambah Kapolsek.
“Selain menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP, kedua pelaku juga dijerat Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” ungkap Kapolsek.
(Yudh/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media