Jurnalline.com – JKT – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ‘ngotot’ bahwa dirinya tak bersalah dalam pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Sebab, kata dia, apabila nanti dirinya ditangkap karena kasus membeli lahan seluas 3,6 hektar itu, maka itu adalah sebuah kriminalisasi. Menurutnya, pembelian tersebut sudah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yakni Rp 755 miliar.
“Lebih baik sekarang, pengadilan, pengadilan deh. Biar seluruh rakyat bisa nonton. Kalau sampai masuk penjara, gue dikriminalisasi,” kata Ahok di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Sampai saat ini, Ahok masih bingung dan mempertanyakan apa kesalahan dirinya terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Pasalnya, yang menentukan NJOP bukan Pemprov DKI melainkan Menteri Keuangan.
Selain itu, bukti formal sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas lahan tersebut menyatakan alamat Jalan Kyai Tapa. Sesuai dengan hasil apprasial, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar.
Sebelumnya, Ahok juga mengaku sudah ambil ancang-ancang untuk melawan oknum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika nanti dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Ahok usai dirinya menjalani pemeriksaan oleh BPK RI selama 9 jam beberapa waktu lalu.
(Zeet/Rai/ts/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media