Jurnalline.com, Kalimantan Tengah – Polda Kalteng Kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Bupati Katingan periode 2013-2017 Ahmad Yantenglie bersama Tekli yang merupakan mantan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Katingan periode 2013-2016, hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng Jalan Imam Bonjol Kota Palangka Raya, Senin (28/1/2019) pukul 10.00 WIB.
“Pagi ini, tersangka dan barang bukti kita kirim ke Kejaksaan Tinggi Kalteng dan berkas sudah dinyatakan P21 atau lengkap sehingga penyidikan oleh kepolisian dianggap selesai,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan melalui Kasubdit Tipikor AKBP Devi Firmansyah.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, dua tersangka ini terlebih dahulu melakukan cek kesehatan di Biddokkes Polda Kalteng didampingi penyidik.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2014 lalu, Ahmad Yantenglie bersama Tekli diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBD Kabupaten Katingan senilai 100 miliar rupiah. Dana tersebut disimpan di BTN Kantor Kas Pondok Pinang Jakarta Selatan dalam tiga tahap dan dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
(Fram/ST-P)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media