Jurnalline.com, Jakarta – Berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet, dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan, berkas telah lengkap secara formal dan materil.
“Tim Jaksa Peneliti Perkara atas nama tersangka RS telah lengkap secara formil maupun materil, “ucap Kombes Pol Argo, Rabu 30 Januari 2019.
Maka dari itulah Ratna akan segera diserahkan ke Kejaksaan yang berkasnya dinyatakan P21 per-hari ini.
Sementara untuk tersangka Ratna dan barang bukti rencananya akan dilimpahkan oleh Kepolisian ke pihak Kejaksaan esok hari, Kamis 31 Januari 2019.
“Kita juga akan melakukan pemantauan, juga Pengamanan terkait kasus Bu Ratna Sarumpaet, karna untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, “ujar Kombes Pol Argo.
“Untuk selanjutnya proses perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penuntutan, “tambahnya.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jum’at 5 Oktober 2018. Aktifis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku dianiaya sejumlah orang.
Cerita bohongnya itu, tuntas terbongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Pidana dari Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Dari penerapan pasal berlapis itu,. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media