Jurnalline.com, Jakarta –
Polda Metro Jaya hari ini telah melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Selatan. Kasus Ratna segera akan diseret ke meja hijau untuk disidangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, “pelimpahan berkas Ratna Sarumpaet merupakan tanggung jawab penyidik. Karena itu, penyidik tetap akan melakukan pengawalan terkait pelimpahan kasus tersebut”.
“Untuk hari ini kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik. Jadi itu yang akan kami lakukan sebagai penyidik PMJ,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1).
Tak hanya itu, Argo juga menuturkan soal akan adanya tersangka lain yang akan menyusul.
Namun, ia tak membeberkannya secara gamblang identitas tersangka baru itu. Pasalnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Tersangka baru kemungkinan semua bisa terjadi karena itu merupakan bagaimana fakta- fakta di lapangan oleh penyidik. Kita tunggu saja. Penyidik yang nanti akan melakukannya,” beber Argo.
Sebelumnya diberitakan, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus hoax Ratna ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November 2018 lalu, karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.
“Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 23 November 2018.
Kemudian, guna melengkapinya penyidik menambah keterangan saksi, yakni Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang dan akademisi Rocky Gerung.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media