Jurnalline.com – JKT – Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa laporan masyarakat yang diwakili Amir Hamzah terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Seperti disampaikan pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi ketika diserahkannya hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pembelian lahan RS Sumber Waras ke lembaga antirasuah tersebut, Senin (8/12/2015) kemarin.
“Masih proses penyelidikan, tentu nanti tergantung hasil temuan dua alat bukti permulaan yang cukup atau tidak,” kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Johan juga meminta kepada publik, khususnya warga Jakarta bersabar terkait kelanjutan kasus tersebut. Sebab, kata dia, jika memang dalam penyelidikan ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK pasti langsung akan memproses kasus tersebut.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menerangkan bahwa dugaan itu bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut selanjutnya didalami oleh KPK melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan awal pihak terkait.
“Jadi dari laporan masyarakat masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat) KPK. Setelah itu, dilakukan verifikasi data, dan kemudian diserahkan ke bagian penyelidikan,” ujar Zulkarnaen
Berdasarkan kronologi, awal mula munculnya kasus tersebut ketika BPK menemukan dugaan kerugian uang negara dalam APBD DKI 2014.
Masalah bermula ketika pada 6 Juni 2014, Plt Gubernur yang saat itu dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berminat membeli sebagian lahan seluas 3,6 hektare milik RS Sumber Waras yang rencananya akan dijadikan rumah sakit jantung dan kanker milik daerah.
(Zeet/Hdyt/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media