Target 1.3 Miliar Retribusi Dari PKL Di Akhir Tahun 2015

Target 1.3 Miliar Retribusi Dari PKL Di Akhir Tahun 2015
Spread the love

Jurnalline.com – JKT – Kini Pedagang kaki lima (PKL) binaan yang menempati lokasi sementara (loksem) di wilayah Jakarta Barat diimbau harus membayar retribusi. Sesuai ketentuan, tiap pedagang dikenakan retribusi sebesar Rp 3.000 per hari melalui sistem autodebet Bank DKI.

Kasudin Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakbar, Sonar Sinurat, hingga akhir November 2015, retribusi PKL yang masuk ke Bank DKI sekitar Rp 720 juta. “Hingga 27 November, retribusi PKL yang masuk tercatat Rp 720 juta,” sebutnya kepada wartawan. jumlah tersebut berasal dari 1.129 pedagang binaan di 17 loksem di Jakbar.

Dijelaskan, sebelumnya jumlah PKL binaan di Jakarta Barat tercatat sebanyak 1.275 pedagang yang menempati 19 loksem. Namun, sejak September, dua loksem terpaksa ditutup karena keberadaannya mengganggu ketertiban umum. “Jadi, jumlah berkurang sebanyak 83 pedagang,” katanya.

Pihaknya optimistis hingga akhir Desember 2015 penerimaan retrebusi dari ribuan pedagang di Jakarta Barat akan terus bertambah. “Pemprov DKI akan mengembalikan retribusi yang disetorkan untuk pembinaan dan pengembangan pedagang kecil. Kami akan berupaya maksimal agar pedagang patuh menyetorkan retrebusi ke bank DKI,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya menargetkan penerimaan retrebusi dari PKL hingga akhir tahun 2015 sekitar Rp 1,3 miliar lebih. Untuk itu pedagang diimbau taat membayar retrebusi melalui Bank DKI. “Masih banyak warga yang ingin membuka usaha di lokasi binaan maupun sementara. Jadi, kalau masih ada pedagang yang tidak bayar retrebusi akan diusir dan diganti pedagang yang mau  ikut aturan,” Pungkasnya.

(Zeet/Hdyt/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.