Jurnalline.com – Kayu Agung – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melalui Dinas kesehatan mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKI, Nomor 6 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Asisten IV Sekda OKI Bidang Administrasi H Ahmad, Rabu (16/12/2015) mengatakan, bagi masyarakat yang perokok tidak diperbolehkan lagi merokok disembarang tempat dan disediakan tempat untuk merokok. “Setiap rumah makan, hotel perkantoran, puskesmas, rumah sakit dan fasilitas umum lainya, harus disediakan tempat khusus merokok, jadi tidak bisa lagi kita merokok disembarang tempat, ini demi kesehatan bersama,” kata Ahmad seraya menyebutkan tempat merokok diatur dalam perda dan perbup OKI.
Menurut Ahmad, sosialisasi ditujukkan kepada Satuan Pol PP OKI selaku penyelidikan, kemudian instansi pemerintahan, sekolah-sekolah. Seluruh Pimpinan Puskesmas Se Kabupaten OKI, perhotelan dan Rumah Makan yang ada di kota Kayuagung.
“Di lokasi-lokasi yang sudah diatur itu, tidak diperbolehkan merokok. “Kawasan tanpa rokok bertujuan sebagai upaya pengendalian penyakit tidak menular, sesuai dengan perda No 6 Th 2015 ini ada sanksinya,” tuturnya .
Dijelaskan Ahmad, setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok ada dalam pasal 7 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda Rp 50.000,- dan setiap pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok sesuai pasal 8 ayant (1) dipidana kurungan paling lama 10 hari atau denda Rp 1.000.000.
“Diharapkan nantinya kepada petugas Sat Pol PP untuk mengawasi beberapa tempat-tampat untuk diterapkan atau di coba, seperti di hotel-hotel, tempat umum dan rumah sakit, agar bisa menerapkan kawasan tanpa rokok,” ungkap.
Selain tempat fasilitas umum, perkantoran dan puskesman, khusus kepada dinas pendidikan. Lanjut Ahmad, kawasan bebas rokok juga harus disosialisasikan ke anak-anak sekolah karena kebanyakan pemula terutama anak-anak sekolah. “Sosialisasi bisa diteruskan ke sekolah-sekolah oleh dinas pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA sederajat, agar pelajar jangan ikut-ikutan merokok,” terangnya.
Kepala Dinas Kesehatan H M Lubis berharap, kawasan tanpa rokok bisa terwujud di masyarakat di tempat-tempat umum, di fasilitas pelayanan masyarakat dan di sekolah. “Sejak sekarang harus terapkan perilaku hidup bersih dan sehat tanpa merokok di dalam ruangan dan merokoklah di tempat-tempat yang telah kita siapkan, kami juga akan mensosialisasikan secara bertahap ke semua kecamatan-kecamatan, semoga ini bisa menciptakan udara yang segar, menciptakan masyarakat yang sehat,” tutur Lubis.
Sesuai dengan peraturan bupati No 41 tahun 2014 dan peraturan daerah No 6 tahun 2015 itu tentang KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, perkantoran baik itu kantor pemerintah maupun swasta, angkutan umum dan tempat-tempat umum lainnya seperti hotel, rumah makan dan lain-lain. “Intinya peraturan ini bukan melarang orang untuk merokok tetapi merokoklah ditempat yang telah disediakan,” ungkapnya.
Kasat Pol PP Alex Sander SP Msi melalui kasi penyelidik dan penindakan Darmawati mengatakan, dengan adannya Sosialisasi Perbup dan Perda kawasan tanpa rokok ini otomatis tugas Pol PP bertambah satu lagi, jika sudah ada payung hukumnya, kita sebagai penindak dilapangan tentu akan segera malakukan pengawasan secara berkala,” tandasnya.
(Novi/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media