Jurnalline.com, Jakarta – Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, yang terjadi pada hari Jum’at 25 Januari 2019 pukul 22.00 WIB, di Jalan Cemara No 32 RT 03 RW 03 Menteng, Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat AKP Gozali Luhulima, mengungkapkan kronologis kejadian bermula dari korban yang saat itu pulang dari Gereja bersama tetangga nya Sdr Sri, mendapati isi rumah dalam kondisi berantakan dan pelaku masih ada didalam rumah, dengan menggunakan penutup wajah, pelaku mengancam korban dengan sebilah golok dan mengambil barang barang milik korban, pelaku yang masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu Garasi juga sempat masuk kedalam ruang kerja korban dan membongkar seluruh isi ruangan”.
“Selanjutnya pelaku meminta kunci mobil korban, dan memasukan barang hasil curian nya kedalam mobil, lalu pergi membawa mobil milik korban, “ujar AKP Gozali pada awak media.
Atas kejadian ini, korban dan saksi dengan dibantu Pengurus RW 03 Bapak Feri, membuat laporan ke Mapolsek Menteng Jakarta Pusat.
Kemudian, Piket Reskrim, Piket SPK, Bhabinkamtibmas, Polsubsektor, dan Patko mendatangi rumah korban untuk olah TKP.
Dari hasil olah TKP mengarah pada RS alias Aray, pemuda yang sering diminta bantuan korban, untuk menyopiri.
“Dan pelaku dapat kami amankan dirumahnya di daerah Sawangan Depok Bogor, “tambahnya.
Barang bukti yang dapat disita berupa, 1 unit mobil Suzuki Karimun warna biru tahun 2003. No pol B – 1575 – OQ, 2 buah golok bergagang kayu, 1 buah soft case HP, Uang tunai sebesar Rp. 5.170.000,- , dan beberapa perhiasan milik korban.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan Undang Undang RI dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media