Jurnalline.com, Jakarta – Unit Reskrim Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat telah melakukan penangkapan pelaku penjambretan sebuah HP di depan Wisma Mandiri Syariah, Jalan MH. Thamrin no 5 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, Sabtu 09 Febuari 2019 pukul 21.00 WIB.
Kejadian bermula, saat korban Ismail Iskandar, duduk dipinggir jalan didepan Wisma Mandiri Syariah. Korban hendak menghubungi rekan nya, secara tiba tiba datang seseorang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Sonic warna hitam No Pol B – 4853 – SEF, menghampiri dan merampas HP milik Ismail.
“Setelah berhasil merampas HP, pelaku kemudian melarikan diri.”
Seorang saksi Mahmood Akhtar yang kebetulan sedang melintas disekitar MH.Thamrin, langsung mengejar dan menghentikan terduga pelaku dan mengamankannya di pos security Wisma Mandiri, menunggu pihak kepolisian.
Piket Reskrim dipimpin Kasubnit 1 sedang melingkar mobile langsung meluncur ke TKP, dan membawa pelaku yang diketahui bernama Doddy Prastowo bin Syukur Trihadi, dan mengamankan barang bukti berupa HP milik Ismail dan Sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media