Jurnalline.com, Tangerang – Satuan reserse narkoba (satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir di wilayah Neglasari Kota Tangerang. Pada Jumat (08/02/2019) lalu.
Ribuan butir pil berwarna coklat muda dengan terbungkus 3 plastik klip tersebut berhasil ditemukan setelah tersangka digeledah oleh anggota pimpinan Kanit 1 Satnarkoba AKP. Riyanto dilokasi penangkapan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim Tangerang didampingi Kasat Narkoba AKBP R. Bagoes Wibisono saat konfersensi pers di Lobby Mapolres, Senin (11/2) siang.
“Awalnya dapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai di wilayah tersebut. Setelah memberikan identitas pelaku, kemudian tim melakukan pemantauan selama 1 minggu di daerah Neglasari. Kemudian melakukan pembuntutan dari lokasi penemuan barang bukti hingga akhirnya ditangkap di depan Kecamatan Benda,” ujar Kombes Abdul Karim.
Dari identitas yang ditemukan tersangka berinisial FTH, dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial AS yang kini tengah diburu oleh jajarannya dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
Tersangka FTH mengaku melakukan hal tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Karena mendapatkan telpon dan perintah dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang kemudian melakukan transaksi hingga akhirnya tertangkap oleh pihak kepolisian.
“Nantinya akan terus dilakukan pengembangan atas pengungkapan ini. Untuk pelaku yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan atau dapat diancam seumur hidup atau pidana mati,” tukas Kapolres.
(Iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media