Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumatera selatan) – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyambut baik 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh DPRD OI dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD OI H Endang PU Ishak, dan dihadiri Anggota Dewan, Asisten II Setda OI Muhsin Abdullah MT, sejumlah Unsur Forkominda OI, Kepala OPD dilingkungan Pemkab OI.
Persetujuan ini disampaikan Asisten II Setda Pemkab OI Muksin Abdullah MT selaku mewakili Bupati HM Ilyas Panji Alam dalam Rapat Paripurna ke 2 tahun 2019 pada Senin (11/2/), yang digelar di Gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OI, Indralaya Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai.
Asisten II menyampaikan dari beberapa Raperda yang diusulkan ada beberapa Raperda yang menjadi skala prioritas antara lain pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, penambahan modal PDAM, Pengelolaan sumber daya perikanan, pembentukan Perusahaan pasar Ogan Ilir, pungutan retrebusi perijinan,”ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya maraknya orgen tungal (OT) meresahkan sebagian masyarakat oleh karena itu Pemda OI sangat mendukung perda yang mengatur tentang hal tersebut. “Pengendalian dan pembatasan jam operasional OT melalui perda sangatlah penting karna musik remix begitu banyak mudorat bagi masyarakat OI, “tutupnya.
(Sy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media