Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Sebagai Salah Satu Upaya untuk meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di istansi pemerintahan, diperlukan dukungan terencana dan sungguh sungguh semua pemangku kepentingan sehingga dapat berlangsung efektif dan optimal.
Mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan pemerintahan dan pembangunan, adalah dengan melalui pengawalan dan pengamanan baik dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, maupun pemanfaatan hasil pembangunan.
Hal ini Dikatakan Kepala Kejaksaan Provinsi Sulawesi Utara M.Roskanedi usai kegiatan pencanangan zona integritas bersih melayani bebas dari korupsi kepada jurnalline.com Peran Inspektorat dikabupaten Kota yang ada dalam hal pengawasan harus betul betul berintegritas bersih melayani.
“APIP, dalam hal ini Inspektorat dikabupaten kota yang ada diwilayah Provinsi Sulawesi utara, Kejaksaan perlu melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mencegah terjadinya penyimpangan.” Jelas Roskanedi dengan bersama sama melakukan monitoring investigasi dan evaluasi, penegakan hukum reprensif ketika ditemukan bukti yang cukup.
“Sesuai Undang Undang Tipidkor, pada kesimpulannya peran Inspektorat, Kejaksaan, harus jalan bareng. Jika ada perbedaan Kejaksaan dapat ambil alij pengawasan dilapangan.” Pungkas Kejati M.Roskanedi didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Dr. Robinson Tarigan, SH,MH. Dan Jajaran.
(EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media