Jurnalline.com, Jakarta –
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 14 pelaku kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Raya Tubagus Angke Jakarta Barat.
Mereka diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap seorang remaja, Ahmad al Fandri, di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (5/2/2019).
Ahmad Al Fandri tewas akibat luka bacok di punggung korban. Sebelumnya, korban sempat dirawat di rumah sakit, namun jiwanya tak tertolong.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan 14 orang tersangka yakni AH RN, WO, WI, VA, MZ, AA, MA, M JN, EN, FN, UA, AA, serta MN dan KL
Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, setelah menerima laporan adanya aksi tindak kejahatan jalanan dan memastikan ada korban tewas, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Dan sampai saat ini telah kami amankan sebanyak 14 orang tersangka dari total keseluruhan 17 tersangka,” Ujar AKBP Edy, Rabu (13/02/19).
Dijelaskan Edy, sesaat sebelum kejadian tersangka melewati Jalan Tubagus Angke bersama teman-temannya berjalan beriringan menggunakan sepeda motor. Lalu tersangka melihat ada pengendara motor berboncengan yang lewat melintas mendahului, kemudian tersangka dan teman-temannya mengejar kelompok pengendara sepeda motor tersebut.
Setelah dekat, korban dipepet oleh tersangka hingga terjatuh. Kemudian tersangka Wadon dan Kibil membacok korban beberapa kali, sedangkan teman-temannya berhasil kabur.
“Melihat korban sudah tidak berdaya, sepeda motor yang dikendarai korban diambil oleh AA dan dibawa pergi oleh tersangka,” Jelasnya.
Diketahui pula, para pelaku merupakan kelompok geng motor terdiri dari 8 geng motor, di antaranya basmol (barisan manusia oleng), swiss (sekitar wilayah slipi), garjok (garden pojok) dan israel (istana sekitar rel).
“Motifnya TSK ini sebelum beraksi, mereka ini tawuran di depan hotel di kawasan Penjaringan. Di situ terjadi saling lempar batu, tidak ada korban dan mereka bubar setelah itu,” ujarnya.
Usai melakukan tawuran, mereka berjalan mengarah Jalan Tubagus Angke. Kemudian, mereka bertemu dengan Ahmad (korban) dengan rekannya yang mengendarai sepeda motor.
“Sedangkan korban bukan merupakan geng motor,” Lanjutnya.
Dari pemeriksaan para pelaku, dapat diketahui, mereka menggunakan obat keras jenis tramadol, bahkan satu pelaku ada yang terbukti menggunakan ganja.
“Mereka menggunakan tramadol agar lebih percaya diri, mereka juga memanfaatkan media sosial untuk mengabadikan aksi yang dilakukannya,”Katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tuturnya.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media