Polda Metro Jaya Musnahkan 127 Kg Shabu, 92.000 Butir Ekstasi, Dan 325 Gram Ganja

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta –Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono pimpin pemusnahan barang bukti Narkoba jenis, Shabu, Ekstasi, dan Ganja Kering, hasil pengungkapan 3 kasus dari 15 orang tersangka, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin 18 Febuari 2019.

Total keseluruhan barang bukti berupa Shabu seberat 127 Kg, Ecstacy sebanyak 92.000 butir, dan 325 Gram Ganja Kering. Jaringan sindikat Internasional Malaysia – Palembang – Jakarta pada Rabu 17 Desember 2018, TKP di Apartemen Season City Tower C Lantai 16 kamar FC Jalan Prof Dr Latumenten No.33 Jembatan Besi Tambora Jakarta Barat, dan Malaysia – Pekan Baru – Jakarta pada Rabu 21 Nopember 2018, TKP di depan Ruko Hr Soebrantas Jalan Soebrantas Panam No 8A Panam Pekanbaru Riau dan 2 TKP lagi dihari yang sama Jumat 21 Desember 2018, disebuah Restoran di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan di jalan Pananukan Menteng Jakarta Pusat.

Usai melakukan seremonial singkat, 127 kg Narkotika jenis Shabu 92.000 butir ecstacy, dan 325 kg daun Ganja kering diserahterimakan oleh Direktur Reserse Narkoba untuk di musnahkan.

Dengan menggunakan mesin Tanur tinggi (investor), Kapolda bersama perwakilan Kejati DKI dan unsur Potensi masyarakat melakukan pemusnahan bersama.

“Berbagai barang bukti tersebut merupakan sitaan dari berbagai kasus yang berhasil diungkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, “jelas Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Narkoba dalam jumlah paling besar merupakan barang bukti hasil sitaan narkotika dari tangan anggota jaringan Malaysia – Pekanbaru – Jakarta, atas nama Wiwin Santoso (42), Soleh (34), Firman (39)
dan Verry (38). Dilibatkan sebagai saksi, Verry diketahui sebagai otak pengendali jaringan di Jakarta. Ia sebelumnya merupakan seorang Napi, di LP Cipinang dalam kasus yang sama.

Sebelum dilakukan pemusnahan, tim Puslabfor Polri terlebih dahulu melakukan pengetesan menggunakan metode baku, untuk memastikan keaslian barang bukti, benar Narkotika.

“Pemusnahan dilakukan setelah kita memiliki surat putusan tetap atau inkrah dari pengadilan, “kata Ditresnarkoba.

“Alat incinerator yang kita gunakan merupakan pinjam pakai dari BNN, “kata KBP Suwondo Nainggolan kepada awak media menambahkan.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.