Koramil Atinggola Dan Pemkab Gorut Musnahkan 5500 Liter Miras Cap Tikus Hasil Tangkapan

Spread the love

Jurnalline.com, Korem 133 Naniwartabone – Menindaklanjuti hasil penyitaan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus yang dilakukan Koramil 1304-12/Atinggola dan Kodim 1304/Gorontalo, Korem 133/Nani Wartabone, Senin (18/02/2019) sekitar pukul 15.00 wita, bertempat di halaman Koramil 1304-12/Atinggola Dusun 3 Desa kotajin Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo utara dilakukan pemusnahan Miras Jenis Captikus hasil tangkapan terhadap sejumlah pengedar dengan menyelundupkan masuk ke Wilayah Gorontalo dari Wilayah Sulawesi Utara sebanyak 5.500 Liter.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut hadir para pejabat Kabupaten Gorut dan Kecamatan serta para tokoh diantaranya Jend Karamoy Sekretaris Kesbang Gorut mewakili Bupati DR. H.Indra Yasin SH.MA, Letkol inf Allan Surya lesmana S.sos ( Dandim 1304/Gorontalo), Mayor inf Samsudin Datukramat ( pasiops Rem 133/Nani Wartabone), Ibu Felmi Patilima (kasi pemerintahan Camat Atinggola), Lettu inf Yusup Gani (Danramil atinggola bersama anggota), Harto pulumoduyo Sip (Kepala Desa Monggupo/Katua Adat Atinggola), Irwan Agay (Kepala Urusan Agama Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorut), Para Kepala Desa se Kecamatan Atinggola, Aiptu Jufri Badoe mewakili Kapolsek Atinggola, Para tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda Kecamatan Atinggola.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Dandim 1304/Gorontalo mengatakan pemusnahan miras jenis cap tikus ini disaksikan aparat pemerintahan dan masyrakat telah sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 bahwa tugas TNI disini selain melaksanakan perang adalah membantu pemerintahan daerah dan juga Kepolisian untuk memberantas penyakit masyarakat yaitu minuman keras.

“Akibat mengkonsumsi miras tentunya menjadi penyebab angka kriminalitas ditengah masyarakat.” Ujarnya

Lanjutnya melihat peningkatan di Gorontalo, dengan adanya pemusnahan ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku yang nakal, sehingga dengan adanya sinergitas kita antara TNI POLRI masyarakat bisa menyaksikan sendiri pemusnahan miras yang berlangsung di Koramil 1304-12/Atinggola sebanyak 5,5 Ton miras jenis cap tikus yang berasal dari sulawesi utara sehingga perlu kita waspadai wilayah perbatasan khususnya seperti di Gorontalo Utara ini.

Sementara itu Sekertaris Kesbang menyampaikan Permohonan maaf oleh Bupati Gorontalo utara karena tidak dapat menghadiri Acara Pemusnahan Miras jenis captikus ini dikarenakan masih ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.

“Sebagai pemerintah daerah kami berterimah kasih kepada TNI Polri yang telah mengagalkan para penyeludup minuman jenis captikus yang akan diperjualbelikan di Provinsi Gorontalo.”

Diketahui bahwa minuman keras ini sudah menjadi penyakit masyarakat selama ini yang bisa merusak rumah tangga maupun masa depan Anak cucu kita. pada hari ini kita menyaksikan pemusnahan Miras, ke dapan menjadi contoh kepada masyarakat bahwa minuman keras ini dilarang oleh pemerintah dengan demikian berharap kepada pemerintah daerah atas bantuan dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi bila mengetahui adany miras tersebut kepada aparat yang masuk ke wilayah Gorontalo khusunya Kabupaten Gorontalo Utara.

Kegiatan pemusnahan Miras jenis captikus ini terlebih dahulu dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan dengan Barang bukti Miras yang dimusnahkan sebanyak 5.500 liter Cap Tikus yang berlangsung dihalaman Koramil 1304-12/Atinggola Korem 133/Nani Wartabone Gorontalo.

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.