Polres Tikep Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Spread the love

Jurnalline.com, Tidore (Maluku Utara) – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tidore Kepulauan masih terus mendalami dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap jurnalis liputan kota Tidore Kepulauan oleh akun Facebook atas nama Kapitan Hasane Bahta.

Bahkan dalam pengembangannya, penyidik telah memanggil pemilik akun Facebook tersebut guna dimintai keterangan. Hal itu disampaikan oleh penyidik Polres Tidore kepulauan, Brigpol Zulharman, kepada awak media di Mapolres Tidore, Selasa (19/02/2019).

“Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan pada Rabu tanggal 13 Januari 2018. Kita periksa kurang lebih selama 4 jam, dari sebelum Dzuhur hingga sesudah Dzuhur,” kata penyidik.

Dikatakan juga, dan untuk saat ini pihaknya belum bisa merangkum secara keseluruhan hasil dari pemeriksaan atas dugaan pencemaran nama baik tersebut, mengingat belum dipelajarinya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas keterangan para saksi yang sudah dimintai keterangan sebelumnya oleh penyidik lain.

“Sekarang saya masih menunggu BAP para saksi yang sudah lebih dulu dimintai keterangan guna dipelajari,” jelasnya.

Lanjut dia, Dan bilamana dalam perkembangannya tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik maka akan digiring ke ITE.

Sementara ditanya terkait hasil pemeriksaan kepada pemilik akun facebook, soal status yang dipostingnya pada tanggal 11 Januari 2019 tersebut. Penyidik mengatakan, dalam keterangan yang bersangkutan bahwa ia tidak bermaksud untuk menjatuhkan oknum wartawan di Tidore. Namun hanya sekedar menyampaikan apa yang ada di benaknya karena tidak sempat menghadiri diskusi soal “Independensi Jurnalis di Tahun Politik” yang diselenggarakan oleh Toadore Study bertempat di Elang Cafe Tikep pada 11 Januari 2019.

“Dia bilang, dia tar makud apa-apa mau menjatuhkan oknum wartawan disini tarada. Dia hanya mau menyampaikan apa yang ada dibenaknya. Saat dirinya tidak hadir diskusi, kalau dia hadir maka dia juga sampaikan seperti itu, karena tidak hadir maka dia tuangkan lewat status di facebook,” kata Penyidik menjelaskan apa yang disampaikan oleh Hasane Bahta.

Sekedar diketahui, pemilik akun facebook dengan nama Facebook Kapitan Hasane Bahta sebelumnya memposting sebuah postingan di facebooknya, yang oleh para jurnalis liputan Tidore bahwa status tersebut, merupakan dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan ke kulit tinta di Tidore.

Akibat dari status tersebut, pemilik akun Facebook Kapitan Hasane Bahta akhirnya dilaporkan ke Polres Tidore oleh Komunitas Wartawan Kota Tidore Kepulauan (Kwatak).

Sementara itu, status facebook Kapitan Hasane Bahta itu pun membuat salah satu penggiat media sosial di Kota Tidore Kepulauan Muhammad Naoval Adam, SH mengkritisi. Sembari mengatakan apa yang ditudingkan oleh Hasan Bahta adalah gaya berfikir yang sesat, karena bila tudingan itu dialamatkan terhadap para jurnalis di Kota Tidore tersebut harus benar, dan harus berdasarkan bukti.

“Misalnya jika ada penyelewenangan pemberitaan maka harus berdasarkan bukti, apa ini ada penyebutan nama. Jadi menjelaskan bukti dulu, masalahnya ini penyebutan nama,” kata Naoval.

Selain itu, tambah Naoval, jika tudingan tersebut ditulis pada laman akun facebook milik Hasan Bahta, maka hal itu masuk dalam pidana, sebab ada undang-undang ITE yang mengatur hal tersebut.

“Maka prosesnya adalah pidana, apalagi teman-teman media sudah lapor,” ujarnya.

Tak hanya itu, Naoval juga menanggapi terkait dengan tudingan Hasan Bahta bahwa jika pada saat momentum politik, pers berubah menjadi pengaman dan bersuah pada rupiah. “Jika berbicara dari segi hukum maka bicara harus soal fakta dan bukti, apakah benar wartawan ini menjadi pengamen pada saat pemilukada dan momentum politik? kan tidak. Sampai detik inikan tidak ada lihat pemberitaan yang menguntungkan Partai yang satu, menguntungkan Partai yang satu, maka apa yang disampaikan Hasan Bahta adalah sesat berfikir dan kedunguan,” tegas Naoval.

Olehnya itu, Naoval menegaskan kepada kepada pihak Kepolisian bahwa apa yang telah dilaporkan oleh pers (Kwatak-red) segera dituntaskan agar supaya tidak terlalu berlarut-larut. “Ini pencemaran nama baik, apalagi tulis ke laman facebook, kena juga undang-undang ITE, ancamannya berat,” tutupnya.

Berikut status yang diposting oleh akun Facebook Kapitan Hasane Bahta pada 11 Januari 2019 tersebut.

“Secara pribadi saya ingin sekali hadir dalam diskusi sore ini di Elang Cafe, Tikep. Namun bersamaan ada urusan keluarga yang tidak bisa ditunda.

Kebetulan kedua pemateri sangat representatif, dan tentu bagi yang hadir dapat ilmu jurnalis secara mendalam dari keduanya. Untuk kalangan wartawan Maluku Utara kedua pemateri ini sangat dikenal dengan insting jurnalis yang kuat serta ketajaman menarasikan sebuah berita. Mereka sudah sangat matang dalam dunia ini.

Saya termasuk golongan orang – orang yang merugi karena belum berkesempatan hadir.

Jika saya hadir, ada beberapa hal yang penting dan wajib saya sampaikan. Pertama, kehidupan jurnalis di Kota Tikep selama ini berjalan tak wajar, seperti orang dengan kondisi “keterbelakangan mental” sehingga setiap produk beritanya tak enak dibaca.

Kedua, kata independensi terlalu tinggi nilai bila dilekatkan dengan jurnalis di TIKEP. Nyaris tidak kita temukan jurnalis Independen di sana. Mereka tepat disebut Biro Humas non formal pemerintahan. Setiap berita mereka hanya menghibur pemerintah.

Ketiga, dari sisi pembangunan Kota TIKEP belum pernah naik kelas begitu seterusnya dari tahun ke tahun, tapi jurnalis di sana tidak bahkan belum mau mencari dan ungkap penyebab kemacetan pembangunan di TIKEP.

Keempat, di tahun politik ini, jurnalis kita akan bermetamorfosis menjadi “pengamen”, yang hanya bersuara untuk rupiah.

“Sekiranya itu pendapat saya, jika hadir dalam diskusi yang luar biasa itu,”tutupnya

(YUDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.