Warga Cipete Meminta Tanahnya Dibayar Pihak Pengembang JORR

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Warga RT 01/02 Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mengaku didzolimi oleh pihak pengembang Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Cengkareng-Batuceper-Kunciran.

Pasalnya sampai hari ini warga sebagai pemilik tanah di lokasi pembangunan jalan tol itu belum mendapatkan ganti rugi meskipun pasca melakukan dialog kepada pihak terkait, yakni bagian aset daerah Pemkot Tangerang, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DMBSDA) Kota Tangerang.

Mirisnya meski belum mendapatkan ganti rugi, tanah warga seluas 496 m2 itu telah dibangun jalan tol dan dicor untuk pengalihan arus kendaraan.

Kuasa pemilik tanah Saripudin mengatakan, di lokasi itu ada sembilan orang pemilik tanah yang belum mendapatkan ganti rugi oleh pihak JORR. Mereka hanya menuntut haknya agar tanah mereka segera dibayar.

“Mereka hanya minta ganti rugi yang sesuai, sebab tanah itu dimilik warga dengan bukti yang sah. Seperti ibu Juju memiliki Akte Jual Beli (AJB, red) dan yang lainnya memiliki Girik,” terang pria yang akrab disapa Gujer, Rabu (20/2/2019).

Dijelaskan Gujer, Lurah Cipete dan Camat Pinang telah membuat pernyataan kalau tanah yang dimiliki warga itu belum pernah digunakan sebagai jalan masyarakat dan tidak pernah diserahkan ke Pemkot Tangerang sebagai aset daerah.

“Tanah itu belum dihibahkan, bahkan saat dicek memang tidak tercatat di aset daerah. Lurah dan Camat pun menyatakan begitu,” ungkapnya.

Lebih dalam ia mengatakan, pihaknya selaku penerima kuasa akan menemui pihak BPN Kota Tangerang, guna meminta penjelasan atas ketidakpastian ganti rugi tanah warga tersebut.

“Saya sebagai penerima kuasa akan menanyakan hal itu kepada BPN Kota Tangerang. Agar bisa jelas dan ada apa sebenarnya dengan ganti rugi tersebut,” tegasnya.

Sementara, di tempat terpisah saat dikonfirmasi, Sudir selaku Pejabat Pengadaan Tanah BPN Kota Tangerang yang pernah menangani pembebasan tanah di lokasi tersebut, hanya mengarahkan agar menemui petugas BPN yang baru, sebab keberadaannya kini bertugas di Kanwil.

“Silakan ke BPN Kota Tangerang, soalnya saya sekarang bertugas di Kanwil BPN Provinsi Banten,” terang Sudir melalui telepon seluler pribadinya.

Sudir mengaku lupa letak tanah yang dimaksud, karena kata dia pengurusan pembebasan tanah saat itu sangatlah banyak.

“Saya lupa, tanahnya yang mana ya?, soalnya pada saat itu banyak. Maka silakan pertanyakan kepada BPN Kota Tangerang,” pungkasnya.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.