Jurnalline.com, Banyuasin (Sumatera selatan) – Polres Banyuasin kembali menggelar pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu-shabu 159,29 Gram dan Ekstasi 937 Butir dari tangan tersangka Sumardi (18) dan Erwin (18) senilai Rp 450 juta didepan Kantor Satres Narkoba Polres Banyuasin, Senin dini hari.
Dikatakan Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.Ik, berdasarkan LP/A-170/ XII /2018/Sumsel/RES . BA Tanggal 17 Desember 2018 dan LP/A-161/XII/2018/SUMSEL/RES . BA tanggal 11 Desember 2018 lalu.
Kemudian barang sitaan dari dua tersangka tersebut, hari ini Senin 25 Febuari 2019 kita lakukan pemusnahan. “Dengan ini, Barang Haram ini kita musnakan,”ucap Kapolres.
Dari Penjelasan Kapolres, kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2019 tentang Nakortika dengan ancaman hukuman seringan-ringanya 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. “Kedua tersangka akan di ancam dengan hukuman 5 tahun sampai hukuman Mati,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Puslabfor Polda Sumsel Kompol Eddhy mengatakan , Barang bukti yang di amankan dari tangan tersangka Sumardi (18) dan Erwin (18) ini merupakan jenis Nakorba yang paling bagus. ” BB yang kita musnakan kali ini merupakan Nakorba jenis terbaik. Kalo di bilang cepat nge-fly,” tutupnya.
(Denny)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media