Ternyata Jenis Narkotika Bentuk Diamond Sudah Nyebar di Jakarta Barat, Ini Buktinya

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta –
Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dr. AHRIE SONTA N, SIK, M.Si. mengamankan lima orang pelaku pengedar narkoba. Kelimanya berinisial SS (22), M (30), FM (53), RH (45) dan YR (34).

Dari kelima tersangka diamankan beberapa barang bukti yaitu, 10,444 kg sabu, 1.105 butir ekstasi, dan narkotika jenis baru berbentuk diamond sebanyak 46 butir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, narkotika jenis baru berbentuk diamond sebanyak 46 butir itu diamankan di salah satu rumah di Kampung Janis, Tambora, Jakarta Barat.

“Jadi S ini membawa narkotita jenis baru bentuk diamond sebanyak 46 butir akan disebar di Jakarta Barat,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).

Menurut Argo, tersangka berinisial SS ini di tangkap pada Kamis (21/2), saat tersangka tengah membawa ekstasi diamond sebanyak 46 butir.

Kendati demikian, lanjut Argo, pihaknya belum bisa memastikan ada tidak kaitannya narkotika jenis baru tersebut dengan penangkapan dua tersangka jaringan Malaysia beberapa Minggu lalu.

“Masih kita kembangkan yang jenis baru ini. Karena H masih kita kejar,” tuturnya.

Dari total 10 Kg sabu, 1.059 butir ekstasi, dan 46 butir narkotika jenis baru itu. Saat ini pemasoknya sedang dilakukan pengejaran.

“Ada pemasoknya lagi yang berinisial H, saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran. Belum bisa sampaikan mereka jaringan mana, karena H belum kita amankan,” terangnya.

Setelah kelima pelaku diamankan, sambungnya, polisi juga melakukan tes urine. Hasilnya kelimanya terbukti positif menggunakan sabu.

“Kelimanya terbukti positif sabu. Kita lakukan penahanan dan mereka saat ini menghadapi proses penyidikan,” kata Argo.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.