Jurnalline.com, Tangerang Selatan – Satpol PP Tangerang Selatan menyegel reklame yang tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berada di wilayah Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Jumat 01/03/2019.
Dari dua (2) reklame yang di segel, salah satunya bergambar H. Andi Achmad Dara Calon Anggota DPR-RI dapil tiga (3) Banten nomor urut satu (1) dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang berada di jalan Cilenggang Raya, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, H. Oki Rudianto mengatakan, seharusnya ada 21 reklame yang tidak memiliki IMB di koridor Serpong.
“Menurut data dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ada 21 reklame yang rencananya akan kita segel hari ini, namun karena hujan, jadi hanya 2 yang baru kita segel,” kata Oki
Selain itu Oki juga mengatakan, nantinya 21 reklame yang berada di koridor Serpong yang telah di ketahui tidak memiliki IMB akan di segel pada hari senin mendatang.
“Karena tadi hujan, kami baru menyegel 2 reklame, sisanya akan kita lakukan penyegelan di hari senin nanti.” Terangnya saat di hubungi Jurnalline.com melalui telephone cellulernya.
(Tb)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media