Jurnalline.com, JAKARTA – Kepengurusan Partai Golkar hasil musyawarah nasional (Munas) Riau kembali berlaku, setelah Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengeluarkan surat keputusan (SK) pengesahan hari ini, Kamis (28/1/2016).
“Setelah saya melakukan rapat dengan staf dan pihak yang terkait maka terhitung hari ini kepengurusan Partai Golkar hasil munas Riau akan kembali disahkan,” kata Yasonna saat melakukan konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Dalam surat keputusan Kemenkum HAM dengan Nomor M.HH-02.AH.11.01.2016 tertulis Kemenkum HAM mengesahkan kepengurusan Golkar Munas Riau dengan masa bhakti 6 bulan.
Berdasarkan SK itu juga kepengurusan yang kembali disahkan oleh Menkum HAM berwenang untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan Musawarah Nasional Luar Nasional (Munaslub).
“Ini demi kepentingan bersama. Apalagi dalam waktu dekat sudah ada tahapan Pilkada,” ungkapnya.
Diketahui, kepengurusan munas Riau sudah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2015 lalu. Kemenkum HAM juga sudah mencabut kepengurusan Golkar munas Ancol sesuai putusan MA atas gugatan yang diajukan Aburizal Bakrie (Ical).
Kedua kubu Golkar selama ini diketahui kerap mempersoalkan legal standing Munas mana yang sah menggelar Munaslub Juni 2016 nanti. Pada penutupan Rapimnas lalu, kubu Aburizal Bakrie meminta Menkum HAM mengeluarkan surat agar SK Riau diaktifkan kembali demi menggelar Munas.
Di sisi lain, kubu Agung Laksono meminta kubu Ical untuk tetap menyertakan tim transisi yang dibentuk Mahkamah Partai Golkar (MPG) dalam kepengurusan Munaslub. Namun kubu Ical menolak dilibatkannya tim transisi pimpinan Jusuf Kalla dan BJ Habibie ini.
{Zeet/Fram/Red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media