Jurnalline.com, Sulawesi Utara (Mitra) – Bertempat dilapangan OMPI Kecamatan Tosuraya Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin, (04/03/2019) dilaksanakan kesepakatan dan penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kejaksaan negeri minahasa selatan langsung oleh Bupati James Sumendap, SH, dan Kejari I Wayan Miarta, SH,MH.
Hal ini berdasarkan SPK No.2/SKB/MT/III/2019 dan SPK No.B/363/RI/17/GPA/III.tahun2019
Piagam kerjasama ditandatangani atas nama pihak pertama Bupati Mitra James Sumendap, SH, Bupati Mitra bertindak atas nama pemda mitra beralamatkan blok .a ratahan wawalipasan, dan Pihak kedua atasnama I Wayan miarta, SH, MH bertindak sebagai Kepala kejaksaan negeri minahasa selatan.
Tujuan Perjanjian kerjasama ini adalah terkait penindakan dan bantuan hukum bagi ASN yang menyelesaikan hukum dibidang perdata, maupun tata usaha negara,
“Keaepakatan penandatangaan kerjasama ini berlaku sejak disepakati , untuk dan berlaku di wilayah hukum Minahasa Tenggara, Bantuan hukum Pertimbangan Hukum.”
Terkait dengan hal ini pihak satu memberikan surat kuasa baik dalam pengadilan maupun diluar pengadilan untuk penanganan kasus yang disementara diselesaikan.
“Kesepakatan ini, atas persetujuan kedua bela pihak, dengan memahami aturan yang tertera pada Pasal 6,7, 8, 9).
Perjanjian Keaepakatan Dan Penandatanganan ini, disaksikan oleh
Dandim 1302Minahasa Letkol. Inf. Slamet Raharjo S.Sos,M.Si, Ketua DPRD Marti Oleh SE, MM, Kapolres Minsel AKBP FX B Winardi, bersama jajaran Forkopimda Pemkab mitra.
(EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media