Jurnalline.com, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, kali ini ungkap kasus kekerasan bersama sama yang mengakibatkan korban nya meninggal dunia yang dilakukan sekelompok anak muda di jalan Arteri Cilincing Marunda Jakarta Utara, pada Selasa 5 Maret 2019 dihalaman Mapolres Metro Jakarta Utara.
Kekerasan yang terjadi pada Minggu, 3 Maret 2019 pukul 02.00 WIB, dilakukan oleh 9 orang pelaku yang terdiri dari 4 orang pelaku dewasa dan 5 orang pelaku yang masih dibawah umur, mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia.
“Kejadian bermula saat korban yang sepulang dari menonton konser di Ancol, melintasi tempat dimana 9 pelaku sedang kumpul. Kemudian salah satu pelaku, melemparkan batu dan mengenai korban. Korban merasa tidak terima, lalu berhenti dan bertanya, siapa yang melempar batu, kemudian keluarlah para pelaku dari tempat kegelapan dan terjadilah keributan, “jelas Kapolres.
Saat terjadi keributan, Kapolres menambahkan, “korban sempat berpikir untuk kabur, karna sadar pelaku berjumlah banyak. Namun naas, saat hendak kabur, korban terjatuh sehingga pada saat itu korban dianiaya, dan punggung nya di bacok dengan menggunakan clurit oleh salah satu pelaku yang masih berusia sekitar 15 tahun”.
Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit terdekat oleh warga yang sempat melerai keributan tersebut. Namun korban meninggal dunia di Rumah Sakit, “ujarnya.
“Kurang dari 24 jam, anggota kesatuan kami dapat mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan dari tangan para pelaku kami juga mengamankan 2 bilah sangkur, beberapa buah bambu, beberapa batu, dan baju yang masih berlumuran darah”.
Para pelaku dapat dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP, tentang barang siapa dengan terang terangan dan dengan sengaja menggunakan kekerasan dan kekerasan itu alat menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu pelaku yang masih di bawah umur dapat dikenakan undang undang perlindungan anak.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media