Jurnalline.com, Ternate (Maluku Utara) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas jelang pemilihan umum (Pemilu) Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hal ini disampaikan Mendagri kepada wartawan, usai memberikan kuliah umum di Universitas Khairun Ternate kampus I Dufa-dufa. Penekanan Tjahjo tersebut untuk mencegah adanya keberpihakan ASN pada salah satu kandidat.”Harus netral. Tidak boleh terlibat dalam kampanye, baik atas inisiatif sendiri atau atau digerakkan oleh orang lain. Apalagi menggunakan atribut seragam, aset-aset Pemda yang ada,”kata Tjahjo, Selasa (5/3/2019).
Pernyataan Tjahjo didasarkan pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang sudah menjelaskan tentang larangan-larangan yang tak boleh dilakukan ASN. Bukan hanya ASN, kepala desa juga tak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu Caleg dan Capres.
Demikian juga Kepala daerah, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, maupun Walikota dan Wakil Walikota. Sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 63, yang mendudukan kepala daerah dilarang menjadi tim kampanye.
Namun, larangan tersebut tidak kemudian membatasi kepala daerah untuk berkampanye. Selain sebagai pejabat publik kepala daerah juga berasal dari partai politik atau diusung oleh partai politik, sehingga sudah menjadi suatu keharusan menjalankan perintah partai dalam mengkampanyekan kandidat tertentu.
“Tapi kalau kepala daerah, ya boleh, asal dia mengajukan izin ke pimpinan diatasnya, kalau bupati/walikota ke Gubernur, Gubernur ke Mendagri, Panwas, dan KPU, kecuali Sabtu dan Minggu,”teranya
Anggota DPR 6 periode ini mengingatkan kepala daerah agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.”Juga tidak boleh gunakan aset-aset daerah,”pungkasnya
(YUDI)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media