Jurnalline.com Jakarta – Memasuki sidang lanjutan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), antara Konsumen Leasing PT Andalan Finance (Ibu Yuni), dengan pihak Leasing Andalan dan Asuransi Wahana Tata (ASWATA), (baca:
http://www.jurnalline.com/2019/01/hampir-setahun-claim-asuransi-kecelakaan-di-pt-andalan-finance-indonesia-belum-dibayarkan/ dan http://www.jurnalline.com/2019/03/pt-andalan-dan-pt-aswata-salah-satu-konsumen-merasa-kecewa-dan-merasa-dipermainkan/), tidak dihadiri oleh pihak dari PT Andalan.
Sidang yang berlangsung pada Jum’at, 8 Maret 2019 kemaren, terpaksa ditunda, karna tidak hadirnya perwakilan dari PT Andalan. Pihak majlis BPSK akan mengirim surat kembali kepada pihak PT Andalan, agar bisa hadir dalam persidangan berikutnya, untuk menyelesaikan masalah yang ada.
“Saya tidak bisa apa apa, karena pihak yang dipanggil sebagai pihak tergugat “PT Andalan”, tidak hadir dalam sidang ini. Padahal saya sudah ikutin aturan, selama ini hanya janji janji saja, “kata Yuni, (konsumen), dengan ada penuh kecewa.
Yuni juga mengatakan akan terus menuntut dan memproses kasus ini, meskipun nanti harus ke jalur hukum.
“Sudah seharusnya masyarakat tau dan paham akan bobroknya lising Andalan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, setahun sudah saya mengurus asuransi kecelakaan ini, karna sebagai konsumen kita punya hak untuk menuntut hak kita pada leasing, “ujarnya.
Dalam undang undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang *Perlindungan Konsumen* konsumen mempunyai hak untuk menuntut pada suatu badan usaha, apabila badan tersebut tidak memenuhi kewajibannya terhadap konsumen, dan itu ada pada pasal 4 dan pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha yang harus beritikad baik , dan memberikan informasi yang jelas, memperlakukan atau melayani konsumen secara benar, dan memberikan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media