Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP M Zukaranain SIk dan Komandan Kodim 0402/OKI-OI Letkol KAV Dwi Irbaya S, siap dicopot jabatannya jika 2016 ada asap, terjadi kebakaran lahan dan hutan di wilayah Bumi Bende Seguguk. Tak kalah bersumbar Bupati H Iskandar SE akan memberhentikan camat wilayahnya kalau terjadi kebakaran lahan.
Hal ini terungkap dalam rapat Koordinasi Pencegahan Kebakaran hutan dan lahan bersama seluruh Pimpinan Perusahaan di OKI bersama pimpinan daerah, yang berlangsung di ruang rapat Bende seguguk I Setda OKI, Selasa (9/2). “Sesuai intruksi Presiden RI Jokowi, dan Pimpinan TNI, Polri tidak boleh lagi terjadi kebakaran hutan dan lahan, termasuk di OKI, ada Panismen dan reward bagi pejabat penanggung jawab wilayah terkait kasus kebakaran di 2016 ini,” kata AKBP Zulkarnain dihadapan Staf Ahli Menteri Pertanian dan Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Perubahan Iklim.
Menurut Zulkarnain, panismen atau sanksi bagi para kapolres jika masih terjadi kebakaran lahan dan hutan, sanksinya tentu jabatan itu akan di copot. “Masalah jabatan itu adalah amanah, sekarang bagaiamana kita bisa berbuat dengan maksimal, jika kita sudah berusaha keras ternyata masih juga terjadi kebakaran, kita siap jika harus dicopot,” tegas Zulkarnain seraya berucap sebelum dirinya dipecat lebih awal kapolsek di pecat, jadi 2016 dijamin tanpa asap seraya menekankan kepada pihak perusahaan harus bekerja keras untuk sama-sama menjaga.
Jika masih terjadi kebakaran lahan, sehingga dirinya harus dicopot jabatanya, sebelum dirinya di copot, kapolsek yang wilayahnya masih terbakar akan di copot lebih dulu. “Sebelum saya di copot maka saya akan copot lebih dulu kapolseknya, oleh sebab itu kapolsek juga harus bekerja keras, jangan tinggalkan wilayahnya, tingkatkan koordinasi yang baik dengan para kades, dan perusahaan jangan sampai terjadi kebakaran lahan,” harap Kapolres.
Kapolres merincikan bahwa, di tahun 2015 pihaknya sudah mengusut sebanyak 5 kasus terkait kebakaran lahan, baik yang menyangkut perusahaan ataupun masyarakat. “Kita sangat serius dalam menangani kasus kebakaran lahan, contoh kasus, adalah kasus kebakaran lahan yang menjerat manajer kebun PT RPP Paino, di Sungai Somor, Kecamatan Cengal, saat ini sudah di meja pengadilan,” jelasnya.
Senada disampaikan Dandim 0402/OKI-OI Letkol KAV Dwi Irbaya, bahwa pihaknya juga mendapat intruksi dari Pimpinan TNI, jika tahun ini masih terjadi kebakaran lahan di OKI, maka jabatanya akan di copot. “Masalah nanti kita di copot sebagai Dandim atau tidak, itu urusan nanti, yang terpenting kita berbuat masimal dilapangan, jangan sampai kita tidak berbuat apa-apa, itu sama saja kita kalah sebelum bertempur, kita sama-sama cegah jangan sampai terjadi lagi kebaran, jika masih terjadi tentu kita harus siap menerima sanksinya,” kata Letkol Dwi.
Bupati OKI H Iskandar SE yang memimpin langsung rapat tersebut, menegaskan kepada seluruh perusahaan di OKI, sebanyak 69 perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk mencegah terjadinya kebaran lahan baik lahan perusahaan maupun disekitar perusahaan. “Saya sengaja mengundang para pimpinan perusahaan, terutama yang bisa mengambil keputusan, agar benar-benar serius mencegah kebaran lahan ini,” kata Bupati.
Jika kapolres akan mencopot para kapolsek, begitu juga Dandim akan mencopot para Danramil jika masih terjadi kebakaran lahan dan hutan, Bupati juga menegaskan akan mencopot para camat yang wilayahnya masih terjadi kebakaran.
“Saya juga akan copot camat yang wilayahnya masih terbakar, para camat mulai sekarang jangan sampai meninggalkan wilayahnya, awasi wilayahnya bersama para kades, RT, BPD dan perangkat desa lainnya serta ajak warganya,” tegasnya.
Pada tahun 2015 lalu, menurut Iskandar, lahan yang terbakar di OKI seluas 377.333 ha, sementara yang termasuk kategori rawan sebanyak 435.000 ha, semuanya berada di kawasan perkebunan dan HTI. “Kita benar-benar malu, karena OKI peringkat pertama luas lahan yang terbakar, ini harus kita tanggulangi bersama-sama, saat ini kita utamakan bentuk masyarakat peduli api, Desa Makmur Peduli Api, perusahaan harus membuat kanal blocking, harus menyediakan sarana pemadam yang memadai dan yang paling penting perusahaan harus menyiapkan tenaga pemadam yang terlatih,” tandas Iskandar.
(Novi/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media