Jabatan Eselon II Dilingkup Pemprov Akan Dilelang

Spread the love

Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Setelah melaksanakan pelantikan 5 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Senin (11/3/2019) Gubernur KH Abdul Gani Kasuba memastikan dalam waktu dekat jabatan eselon II yang masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) akan segera dilelang.

“Terdapat beberapa jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang hingga saat ini masih dijabat oleh plt. Untuk itu kita akan segera melaksanakan lelang jabatan atau seleksi terbuka untuk jabatan yang masih lowong tersebut,”kata Gubernur kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (11/3/2019), usai pelantikan.

Gubernur mengatakan, pelantikan pejabat eselon II dan III tahap kedua akan dilakukan sebelum dirinya bersama Al Yasin Ali dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2019-2024 pada 5 Mei nanti,”Mulai dari sekarang kita sudah mencoba untuk minta izin supaya kita menempatkan sesuai dengan kapasitas mereka, tidak menzalimi mereka,”ujarnya

Sebelumnya, Gubernur melantik 5 pejabat eselon II Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan dijabat Djafar Ismail, Dinas Kelautan dan Perikanan dijabat M Buyung Radjiloen, kepala Dinas Kehutanan Malut M Sukur Lila, Kasat Pol Rahmat Jabir, dan Kepala Biro PKKP Seta Provinsi Malut Mulyadi Tutupoho.

Pelantikan dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat persetujuan Mendagri nomor 821/1780/SJ, yang dikeluarkan tanggal 27 Februari 2019.Selain persetujuan Mendagri, Gubernur juga mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dengan nomor B227/KASN/1/2019, yang dikeluarkan tanggal 18 Januari 2019.

Atas dasar itulah, Gubernur dengan hak prerogatifnya mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor
821.2.22/KEP/JPTP/54/2019 Tentang Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama tanggal 8 Maret 2018, dan melantik 5 pejabat eselon II tersebut.

(YUDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.