Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Pemilik lahan yang dilalui jalur pembangunan proyek Jalan Tol Kayuagung – Lampung, Rabu (10/2) dikumpulkan di ruang rapat Bende seguguk II, dalam kesempatan itu pemerintah meminta persetujuan kepada pemilik lahan terkait pelaksanaan pembangunan jalan Tol Trans Sumatera.
Pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah jalan tol Pematang-Kayuagung, dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Adi Rosadi, dihadapan warga pemilik lahan mengatakan, bahwa proyek jalan tol ini adalah program pemerintah pusat, untuk itu pemerintah meminta persetujuan warga selaku pemilik lahan yang terkena jalur tol.
“Dalam konsultasi publik ini kita minta persetujuan dan kesepakatan dengan pemilik tanah, karena jalan tol tidak bisa dibangun jika pemilik tanah tidak mau melepas tanahnya,” kata Adi Rosadi dihadapan Sekda H Husin SPd MM dan ratusan warga pemilik lahan.
Menurut Adi, jalan Tol Kayuagung-Lampung membentang sepanjang 77 Km, berdampingan dengan Jalan Lintas Timur (Jalintim), terhubung dari Pematang- Kijang Ulu Kayuagung dengan Lebar RAW 120 M. “Dari panjang dan lebarnya jalan tol itu, perkiraan kebutuhan lahan yang harus di bebaskan seluas 952 hektar, oleh sebab itu pertemuan ini untuk meminta persetujuan pemilik lahan, agar bisa dibebaskan dan kita ganti rugi,” tutur Adi.
Diungkapkan Adi, setelah mendapat persetujuan dari pemilik lahan, selanjutnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan melakukan pengukuran dan mendata ulang berapa banyak luas tanah warga yang terkena Jalur Tol, untuk selanjutnya di lakukan ganti rugi.
“Nanti ganti rugi pembebasan lahan tol ini tidak mengacu pada NJOP, tetapi lebih mengacu pada harga pasaran, kita juga berharap jangan sampai pemilik lahan merasa rugi,” ungkap Adi.
Bentuk ganti rugi lahan ini, dijelaskan Adi, dalam bentuk ganti uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, saham dan bentuk lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
“Agar pembebasan lahan ini tidak merugikan pemilik lahan, kita berikan pilihan ganti rugi, yakni ganti uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, saham dan bentuk lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak, nanti tinggal pemilik lahan mau pilih yang mana,” terang Adi dihadapan warga yang lahannya dilewati pembangunan jalan tol.
Untuk itu, dijelaskan Adi, proyek pembangunan Jalan Tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri PU No 567 tahun 2010 tentang Pembangunan Tol Trans Sumatera.
“Untuk jalur Tol Pematang Panggang- Kayuagung melewati 5 kecamatan dan 21 desa/keluarahan, masing-masing Kayuagung 7 desa/keluarahan, Pedamaran 3 desa, Lempuing Jaya 2 desa, Mesuji Raya 6 desa dan Mesuji 3 desa,” sebut Adi.
Sesuai progres, Jalan Tol Kayuagung-Lampung sudah bisa difungsikan Agustus 2018, tahun 2016 difokuskan pada pembebasan lahan dan tahun 2017 mulai dilakukan pembangunan. “Jadi pemerintah tidak main-main dan kesuksesan pembangunan ini tak lepas dari dukungan masyarakat OKI,” tuturnya.
Sementara itu, Sekda OKI H Husin SP MM mengatakan, bahwa pemerintah daerah sangat mendukung proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera tersebut.
“Kita sebagai pemerintah daerah mendukung penuh, kita bantu pendataan lahan dan proses ganti rugi lahanya, kita berharap tidak ada kendala dalam proses ganti rugi lahan ini,” harap Husin.
Menurut Husin, dengan dibangunnya Jalan Tol, nanti pasti akan membantu kemajuan Kabupaten OKI. “Selama ini investor kurang berminat masuk ke kita untuk berinvestasi karena infrastruktur belum begitu mendukung, dengan adanya jalan tol saya yakin investor akan berdatangan, tinggal kita sebagai pemerintah daerah mempercepat pembangun infrastruktur daerah,” beber Husin.
Demikian perwakilan warga pemilik lahan Handoko warga Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran, sangat mendukung dan setuju adanya pembangunan Jalan Tol tersebut.
“Yang masyarakat harapkan hanya ganti rugi lahan yang berasaskan keadilan atau ganti rugi yang manusiawi jangan sampai masyarakat dirugikan,” singkat Handoko yang mendukung penuh proses pembangunan yang ada di wilayah OKI.
(Novi/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media