Jurnalline.com, Kota Tangerang – Wakil Wali Kota H. Sachrudin menghimbau para pengusaha untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS.
“Saya harapkan perusahaan yang ada di Kota Tangerang ikuti aturan main dalam mensejahterakan karyawannya melalui BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan,” tutur wakil walikota Tangerang H. Sachrudin saat membuka dan memberikan sambutan pada acara Wawasan Kebangsaan dan Peraturan BPJS yang diikuti 300 pengusaha di ruang rapat Akhlakul Karimah pada Senin (12/03).
Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, dimana BPJS ketenagakerjaan melindungi pekerja dengan 4 program yaitu, Jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan pensiun (JP).
Sementara itu, Rakhmansyah kepala Disnaker kota Tangerang menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini adalah agar para pengusaha mau mendaftarkan para pekerja ke dalam BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Kami mengundang kepala kantor BPJS wilayah Cikokol, Cimone dan batuceper untuk mensosialisasikan berbagai manfaat jika bergabung kedalam BPJS. Sekaligus meminta data perusahaan mana saja yang masih tidak mengikuti aturan main yang berlaku,”.
“Jika masih ada perusahaan yang membandel, kami akan lanjutkan data tersebut pada dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi provinsi Banten khususnya bidang pengawasan untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.
Menurut keterangan dari kepala kantor BPJS wilayah Batuceper Ferry Yuniawan, berbagai kasus yang ditemukan masih terbilang cukup banyak terutama di lini usaha kecil dan menengah.
“Ada yang punya karyawan 50 orang, ternyata yang didaftarkan hanya 25 orang. Ada juga yang masih menunggak,” menjelaskan beberapa kasus.
“Negara hadir melalui program BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman sosial,” tandasnya.
(Red/hms)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media