Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Seorang pria bernama SD (36) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih 16 tahun, sebut saja Mawar (nama samaran). Akibat kebejatan ayahnya, mawar saat ini tengah hamil 5 bulan.
Pelaku yang juga seorang sopir Angkot itu dikenal masyarakat kelurahan Dufa-dufa sering mengkonsumsi minuman Keras (Miras), dan sabung ayam.
Berdasarkan informasi dari korban, peristiwa bejat itu terjadi mulai dari korban masih duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga saat ini ia sudah duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).
Ayahnya sering menjemput pulang dari sekolah dan membawanya ke tempat pembuangan sampah di Takoma dan disana dirinya setubuhi di dalam mobil.
Kasus ini baru terbongkar pada hari Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 04.30 wit, saat nenek korban merasa tidak puas dan mencurigai dengan keadaan fisik cucunya, sehingga neneknya memaksakan cucunya untuk berbicara secara jujur tentang keadaan cucunya saat ini. Kemudian, cucunya (korban) mengatakan kepada neneknya.
“Nenek saya mau bilang tapi jangan pukul pe saya sebenarnya saya (korban) ini sudah hamil 5 bulan dan saya tidak ada nyong (pacar) yang kase hamil, saya ini papa sandiri yang kase hamil,” pengakuan korban kepada neneknya.
Mendengar informasi tersebut sekitar pukul 08:20 wit bertempat di lingkungan ake sako kelurahan Dufa-dufa kecamatan Ternate Utara, Anggota Polsek Ternate Utara langsung mengamankan pelaku oleh anggota REN Polres Ternate Briptu Aziz.
Kapolsek Ternate Utara IPTU Ambo Wellang kepada media ini membenarkan kejadian tersebut dan pernyataan korban yang ia sampaikan.
“Kejadian itu benar, korban disetubuhi mulai dari korban masih duduk di SMP sampai SMA, dan sering disetubuhi, kalau korban tidak mau pelaku mengancam akan membunuhnya,” ungkapnya.
Ambo menuturkan, dari pernyataan warga pelaku sering mabuk karena mengkonsumsi miras, sehingga dari sini sudah bisa disimpulkan bahwa pelaku mabuk dan tega setubuhi anaknya sendiri.
“Analisis saya karena pengaruh miras, pelaku melakukan tindakan bejatnya itu,” cetusnya
Setelah di interogasi kata Ambo korban mengaku kalau tidak menuruti apa yang mau di lakukan pelaku, tetapi pelaku sering memukulnya dengan bendah keras.
“Karna korban sering di pukul, makanya dia hanya menuruti, pernah di pukul dengan skop pasir, kipas angin, hlem dan itu berulang kali, dan bahkan diancam akan dibunuh oleh pelaku,” katanya lagi.
Ambo menambahkan, karena pelaku kesehariannya sopir angkot, pelaku sering menjemput anaknya dan membawa korban ke tempat pembuangan sampah dan ia setubuhi di dalam angkot.
“Karena istrinya di rumah, pelaku membawa ke tempat pembuangan sampah dan setubuhi di dalam angkot, dan istrinya tau setelah pengakuan korban kepada neneknya,” tuturnya.
Atas perlakuan tersangka, tersangka di kenakan, Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman di atas 5 tahun paling di atas 12 tahun penjara
(YUDI)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media