Jurnalline.com, Kabupaten Serang (Banten) – Pria asal Payakumbuh berinisial MH (38) ditangkap Satuan Reskrim Polres Serang karena menjadi terduga pelaku pemalsu dokumen negara SIM, KTP, SKCK, sampai Ijazah. Penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas Polisi atas beredarnya SIM palsu.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, mengatakan, pelaku ditangkap di ruko fotokopi miliknya di kawasan Cikande. Pemalsuan dokumen negara tersebut dilakukan pelaku MH sejak 2017.
“Saat ditangkap ada ditemukan berbagai dokumen negara yang dipalsukan. Pelaku melakukan tindak pidana tersebut atas permintaan. Bahan yang digunakan bukan kertas bahan orisinal,” kata AKBP Indra Gunawan, kepada awak media di Mapolres Serang saat Konferensi Pers, Rabu (13/03/2019).
Pelaku MH, memasang tarif untuk setiap dokumen yang dipalsukan. Perlembar KTP dihargai 50 ribu rupiah, SIM 100 ribu rupiah, SKCK atau Surat Tanda Tamat Belajar dihargai 20 ribu rupiah.
Dari hasil pendalaman, pemalsuan dokumen tersebut, dibuat atas permintaan para pencari kerja di wilayah industri Serang Timur. Sejauh ini, belum ada permintaan masif pembuatan KTP palsu yang diterima oleh pelaku.
“Jadi rata – rata buat yang mau cari kerja. Kami pastikan bahwa KTP palsu ini sampai ke Dinas Dukcapil dan tidak ada yang masuk DPT,” tambah AKBP Indra Gunawan
Pembuatan KTP, SIM, sampai SKCK sendiri menggunakan alat konvensional seperti komputer dan printer. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 263 dengan ancaman 8 tahun penjara.
(Ags/ Humas Polres Serang)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media