Polda Metro Berhasil Ungkap Penggelapan Mobil Modus Sopir Pribadi WNA

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta –
Subdit 6 ranmor Direskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus sebagai sopir pribadi atas Warga Negara Asing (WNA) Korea.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya mengatakan, “berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan ke Polsek Metro Mampang Prapatan, pada akhir tahun 2018, ungkap Argo pada awak media saat Komferensi Pers, Kamis 14 Maret 2019.

“Atas laporan tersebut Subdit 6 Ranmor langsung menelusuri laporan tersebut dan berhasil menangkap seorang dengan inisial AH yang sebelumnya bekerja sebagai sopir pribadi Warga Negara Asing (WNA), Korea.

“2 hari kerja kabur dengan mbawa mobil keluar kota Jakarta, otomatis setelah ditunggu tidak kembali dan dilaporkan lah ke Polsek Mampang Prapatan, “kata Argo.

Hasil pengembangan dan informasi yang didapat tersangka AH, Subdit Ranmor berhasil menangkap penadah AB, diwilayah Tegal, Jawa Tengah, “menurut keterangan AB, sudah sering membeli mobil dengan harga murah tanpa surat surat lengkap, “jelas Argo.

Total barang bukti yang disita berjumlah 53 Kendaraan roda empat, dari berbagai merk dan jenis. Dengan tersangka 7 orang AH, AB, ES, RH, AY, EL, dan HJ.

Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pasal 480 KUHP dengan penjara paling lama 4 tahun, dan pasal 36 Undang Undang No. 42 Tahun 1999, tentang jaminan Fiducia , dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

(Yati/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.