Jurnalline.com, Serang (Banten) – Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan 3 orang terasangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Rabu (26/11/2018) pukul 05.00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Minggu (17/03/2019) membenarkan tentang telah diamankannya 3 orang pelaku tindak pidana Curat seperti yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP oleh tim Satreskrim Polres Pandeglang.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah SY alias SR (38), AR alias SR (27), AM (35) dan KW (25) yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.”Ketiga orang pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/08/IX/2018/Banten/Res Pandeglang/sek munjul, tanggal 26 September 2018 atas nama pelapor Maman Suparman SS,”terang Edy
lebih lanjut Edy menambahkan, ke empat pekaku menggunakan modus operandi melakukan pencurian dengan cara merusak jendela dengan menggunakan obeng dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T yang sedang diparkir.
Sementara Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono menjelaskan kronolologi penangkapan tersangka berawal pada Kamis (14/03/2019) dilakukan penyidikan dan diamankan tersangka SY. Saat diinterogasi, SY mengakui perbuatannya bersama tiga orang tersangka lainnya, yaitu AM, AR dan KW. Selanjutnya tim melakukan penangkapan kedua orang tersangka AM dan AR.
“Barang bukti dari mereka berhasil diamankan satu buah sepeda motor matick yang mereka ambil dikediaman korban,”tukas Indra
Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka tersebut, akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Edy.
(Yati/Jon/Bidhum)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media