Jurnalline.com, JAKARTA -Penyelidik Kejaksaan Agung sudah 3 kali meminta keterangan politikus Golkar Setya Novanto terkait dugaan pencatutan nama presiden dalam permintaan saham PT Freeport Indonesia. Tim penyelidik masih mengkaji keterangan Novanto dan belum mengagendakan pemanggilan keempat.
“Sementara cukup,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (23/2/2016).
Terkait kasus ini, tim penyelidik menurut Arminsyah juga akan menggabungkan keterangan para ahli yang menganalisa rekaman percakapan saat Novanto bertemu Maroef Sjamsoeddin saat itu petinggi Freeport dan pengusaha bernama Riza Chalid.
“Rencananya kita ingin gabung (keterangan para ahli). Kita ingin diskusikan. Kita jadwalkan minggu ini,” imbuh Arminsyah.
Sementara itu Riza Chalid masih dalam proses pencarian. Arminsyah mengklaim tim penyelidik tetap akan berupaya meminta keterangan pengusaha tersebut.
“Kita nggak undang (Riza) tapi kan lagi berusaha untuk mendapatkan keterangan dari dia,” kata Arminsyah.
{Zeet/Jon/Red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media