Jurnalline.com, Jakarta – Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pemerasan berinisial NZ (25), dengan berpura pura sebagai supir taksi online. Ia melakukan pemerasan dengan kekerasan ke korbannya.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku menyayat wajah, paha, dan tangan korban dengan pisau cutter dan mengambil barang barang milik korban, “ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 18 Maret 2019.
Awalnya, kata Argo, korban yang berinisial GK (27), memesan taksi online dari Kemang, Jakarta Selatan, menuju rumahnya di Bekasi. Namun sesampainya di tol Jatiwarna, pelaku memberhentikan mobilnya dan mengancam korban menggunakan cutter.
“Kemudian sopir itu menyiapkan cutter dan mengancam korban. Karena menolak, paha dan wajah korban disayat dan sobek, akhirnya korban menyerahkan uang Rp 104 ribu, jam tangan, dan ATM, “jelasnya.
Tidak berhenti disitu, pelaku juga mengancam korban untuk mengambil uang nya yang berada di ATM. Alhasil pelaku berhasil menggondol uang korban senilai 4,4 juta.
“Korban sempat diantar pelaku ke RS Pondok Kopi dan di tinggal pergi. Kemudian korban melapor ke Polsek Pondok Gede, “kata Argo.
Mendapat laporan, sambung Argo, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di rest area, ketika sedang istirahat. Saat ditangkap, pelaku mencoba kabur dan akhirnya polisi menembak pelaku dibagian kaki.
“Maka, kita melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki. Sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, “ungkap Argo.
Dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan korban, diantaranya ATM pelaku, satu unit mobil Daihatsu Xenia, cutter dan uang Rp 1,9 juta. Selain itu, sebuah jam tangan merk GUESS dan dua buah ponsel juga turut disita.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Yti)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media