Jurnalline.com, Jakarta – Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap tindak pidana perampasan atau pemerasan dan pengerusakan atau perbuatan tidak menyenangkan, dengan melakukan pembajakan terhadap 2 unit mobil tangki milik Pertamina, Senin 18 Maret 2019, sekira pukul 03.30 wib.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, “pembajakan terjadi di Jalan Yos Sudarso Depan Mall Artha Gading Kelapa Gading Barat Jakarta Utara dan diputaran Podomoro, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, “Kedua mobil tangki tersebut akan dibawa ke Monas, Jakarta Pusat. Dengan tujuan untuk dijadikan alat peraga demonstrasi sekelompok orang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki, tutur Argo saat Konferensi pers, 19 Maret 2019, di Mapolda Metro Jaya.
Kejadian bermula, Baca ;
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut, Argo menambahkan, “langsung membentuk tim gabungan dari Subdit III Ditreskrimum Polda Metro dengan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, untuk melakukan penyisiran dan mencari pelaku.
“Kemudian Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku diposko SPAMT, pintu 3 Plumpang Jakarta Utara. Petugas langsung melakukan pengembangan dan Subdit III Polda Metro kembali melakukan penangkapan 3 orang pelaku lainnya, “jelas Argo.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa, 1 unit mobil truk tangki nopol B 9575 UFU kapasitas 32.000 liter, 1 unit mobil truk tangki nopol 9214 TF kapasitas 32.000 liter, 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol E-1857-CN, dibawa ke Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Metro untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dijerat dengan pasal perampasan atau pemerasan dan atau pengerusakan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media