Fredy Saerang, M.Pd : UNBK2019 Peserta Ujian Harus Patuh Aturan BSPN-POS

Spread the love

Jurnalline.com, Sulut (Minahasa) – Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2019, yang dilaksanakan Senin, (25/03/2019) pantauan media ini dibeberapa sekolah menengah kejuruan (SMK) pagi tadi berjalan lancar dan Aman.

Tiga ruangan disiapkan pada pelaksanaan UNBK 2019 SMKN 1Sonder, dikatakan Kepala Sekolah Fredy Saerang, M.Pd Didampingi teknisi dan proktop Ransy Lmentah ,Albert Rumimpunu, Ryan Palar, dan Raymond senduk, hari pertama ujian dengan pembagian ruangan 1 terdiri dari 32 orang, ruangan 2 terdiri dari 24 orang, ruangan 3 terdiri dari 16 orang dengan jumlah 127 orang peserta ujian. Semuanya ikut UNBK.

Lanjut Saerang, pada pelaksanaan UNBK peserta dan pengawas harus mematuhi aturan yang ditentukan, seperti pada pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat.

“Diketahui Pelanggaran berat seperto membawa contekan keruang ujian, kerjasama dengan peserta lain, menyontek menggunakan kunci jawaban, meminta orang lain mengikuti ujian atas nama sebagai joki, membawa alat komunikasi kamera, alat eleltronik, dan lain yang tidak sah dalam ruangan ujian.” Jelas Saerang karenanaya para siswa SMK Negeri 1 Sonder, diharapkan mengetahui point terkait pelanggaran Berat dan pelanggaran ringan agar Tak Dikeluarkan.

“Badan Standar Nasional Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran Prosedur Operasional Standar penyelenggaran Ujian Nasional yang didalamnya mengatur pula mengenai tata tertib Ujian Nasional Berbasis Komputer UNBK tahun 2019.” Jelas Saerang BSNP membagi beberapa kategori pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan bila peserta UNBK melakukan pelanggaran, pelanggaran terberat yang dilakukan peserta ujian dapat dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan.

Dikutip dari POS Pelaksanaan UNBK 2019 berikut 5 pelanggaran berat yang dapat menyebabkan peserta dikeluarkan dari ruang ujian dan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran tersebut.

Pelanggaran berat meliputi:

Dengan sanksi ketua panitia tingkat satuan pendidikan akan mengeluarkan yang bersangkutan dari ruangan ujian, dan menyatakan mendapat nilai 0 pada mata pelajaran jika melanggar ketentuan yang ada.

Pelanggaran ringan oleh pengawas ujian, lalai tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu kosenyrasi peserta ijian, menggunakan alat komunikasi hp perangkat elektronik membaea bahan yag tidak terkait UN.

Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar atuan UNBK SMk 2019 antara lain akan dikenakan dibebas tugaskan sebagai pengawas ruang oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan, dan Lalai pada menanganai gangguan pada UNBK sehingga menimbulkan penundaan waktu ujian diatas 30 menit.

Diketahui Pengawas disekolah SMK Negeri 1 Sonder Minahasa oleh Pingkan Assa,Spd dari sekolah Asal SMK Kayuuwi, dan Elen Sondakh dari SMK Kristen Kawangkoan.

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.