Jurnalline.com, Bandar Lampung – Kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di jalan Pagar Alam Gg.Mata Intan kelurahan Segalamider Kecamatan Tanjung Karang Barat yang diduga dilakukan oleh Sdr. E’ warga Bandar lampung saat ini masih dalam penyelidikan pihak Polda Lampung bersama BPN Bandar Lampung.
Dengan adanya kasus penyerobotan tanah dan perusakan Lahan seluas 800 M2 yang berada diwilayah ini selaku pihak keluarga besar dari Ibnu Yurin.SE warga Jl.Setia Jaya III Jelambar Baru Grogol Petamburan Jakarta Barat yang diketahui sebagai Pemilik Sah atas tanah dilokasi tersebut berharap agar pihak Polda Lampung dan BPN Kota Bandar Lampung bisa menyelesaikan persoalan ini.
Kami sekeluarga besar berharap kepada pihak Polda agar masalah ini segera terselesaikan karena tanah dilokasi ini adalah Sah Milik Keponakan kami atas nama Ibnu Yurin.SE berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 11618/Se M.Tahun 2009 Tanggal 13 Januari 2009 yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kota Bandar Lampung” kata Abdul Muluk mewakili keluarga Besar dari Ibnu Yurin.SE saat dikonfirmasi dikediamannya (28/3/19).
Menurut Abdul Muluk yang merupakan paman dari Ibnu Yurin sendiri menerangkan bahwa permasalahan ini terjadi pada bulan Februari 2017 lalu dimana Sdr. E, yang merupakan anak dari Bapak.MN warga segalamider ini diduga melakukan Penyerobotan dan Perusakan Lahan Milik Keponakannya lantaran sdr ‘E merasa memiliki hak atas tanah dilokasi tersebut.
Keponakan kami sudah melaporkan masalah ini ke Ditreskrimum Polda Lampung dengan Nomor Laporan polisi, LP/726/V/2018/SPK pada Jumat 4 Mei 2018 dan saat ini kami masih menunggu hasil penyelidikan pihak Polda Lampung serta mengapresiasi jajaran Polda Lampung,”Ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Sdr. E, yang telah dilaporkan atas kasus ini adalah anak dari bapak MN dimana MN selaku ayah dari sdra ‘E mengklaim bahwa lahan seluas 800 M2 milik keponakannya ini adalah milik ayahnya dengan dalih mempunyai akta jual beli No : 101/C/1974 dan surat ukur No.306/Segalamider/2001.
Mereka Keluarga MN (E) Merasa bahwa diatas tanah milik keponakan kami ada hak mereka tapi sudah jelas bahwa sertifikat sah yang dikeluarkan oleh Pihak BPN Kota Bandar Lampung Tahun 2009 serta PBB selama ini dari tahun 2000 hingga tahun 2019 selalu kita bayar ke pemda Lampung dan kronologis pembelian tanah tsb kita miliki dan jelas milik keponakan kami yang sah,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa permasalahan antara keluarga besarnya dengan keluarga MN warga segala mider Bandar Lampung ini bermula sejak dirinya dilaporkan oleh sdra Inisial RE, ke Poltabes Bandar Lampung pada tahun 2009 lalu yang saat ini beralih menjadi Polresta Bandar Lampung dengan Nomor :LP/B/5013/XII/2009/SPK/Tabes Balam tentang tindak pidana larangan pemakaian tanah yang berhak dan kuasanya.
“Saya dilaporkan “RE” Karena kala itu saya melakukan pembabatan lahan dilokasi tersebut karena saya berpikir hal yang wajar kalau saya lakukan pembabatan rumput karena tanah ini milik keluarga kami,”terangnya.
Abdul Muluk menjelaskan bahwa sdra RE kala itu merupakan sebagai menantu dari Almarhum MN dari itu dirinya mengklaim ada lahan mereka diatas lahan keluarga besar milik kita An.Ibnu Yurin.SE. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polrestabes Bandar Lampung bersama BPN kota Bandar Lampung melakukan pengukuran ulang dan sesuai Berita acara pengukuran dan pengembalian Batas dan penempatan batas nomor 07 / 2010 menyatakan tidak terjadinya perubahan bidang tanah tersebut.
Setelah dilakukan pengukuran dan pengembalian batas maka kami menganggap persoalan itu sudah selesai,” Ucapnya.
Namun lanjut Abdul Muluk setelah beberapa tahun kemudian permasalahan muncul kembali di tahun 2017 dan kali ini anak dari Almarhum MN yakni Sdr. E’ yang berbuat ulah melakukan dengan dugaan penyerobotan dan perusakan di atas lahan keluarga kami dengan melakukan pemagaran di lahan yang dimaksud sehingga pihak keluarga besar melaporkan sdr. E’ ke Ditreskrimum Polda Lampung dan kami sekeluarga besar berharap agar permasalahan ini dapat segera selesai dan tuntas,” harapnya
“Dan pada tanggal 28 /3/ 2019 Pihak Polda Lampung, BPN kota Bandar Lampung, pihak Kecamatan TKB dan lurah Segala Mider Sdr.Yuliar serta disaksikan Ketua LK, RT warga masyarakat terjun kelokasi untuk melakukan pengukuran ulang di lahan tersebut,” kata Abdul muluk.
Sementara itu berdasarkan surat prihal Pemberitahuan perkembangan hasil Penyelidikan laporan dari pihak Ditreskrimum Polda Lampung tanggal 27 Juli 2018 ditujukan kepada Ibnu Yurin.SE yang ditanda tangani oleh Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Bobby P. Marpaung selaku penyidik dalam kasus ini menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan masih terjadi kendala lantaran terlapor sdra ‘E Bin MN’ belum dapat hadir untuk memberikan keterangan dan bukti kepemilikan surat ukur dan Ajb miliknya,Bahkan Penyidik sudah berulang kali mengirimi undangan klarifikasi kepada sdr. E’ Bin MN ini belum juga hadir.
Sampai berita ini diturunkan selaku pihak keluarga MN yang dalam hal ini selaku terlapor (E) belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan ini.
(Rul/red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media