Jurnalline.com, Tangerang – Dana desa yang bersumber dari APBD dan APBN rawan penyimpangan. Hasil evaluasi penggunaan dana desa tahun 2015 silam, Bagian Pembangunan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa, menerima laporan penyimpangan penggunaan dana desa.
Bagian Pembangunan Desa memanggil Kepala Desa (Kades) Gembong dan Sukamurni, Kecamatan Balaraja. Kades Desa ini diduga telah melakukan penyimpangan dana desa. Kedua Desa ini tidak membuat laporan penggunaan dana desa sesuai peruntukkanya, Bahkan para kepala desa tidak melampirkan kwitansi penggunaan dana desa.
Kades Gembong diduga melakukan penyimpangan dana desa sebesar Rp 383.202.111 yang diperuntukkan bagi kegiatan pemerintahan untuk penghasilan tetap (Siltap) para perangkat desa dan kegiatan lainya. Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga terjadi pada pos pembangunan fisik yang nilainya mencapai Rp 200 juta lebih. Tidak hanya itu, bidang pembinaan masyarakat senilai Rp 41 Juta dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat senilai Rp 82 juta juga diduga tidak direalisasikan.
Sementara itu Kades Sukamurni, dugaan penyimpangan dana desa terindikasi sekitar Rp 200 juta dari nilai dana desa yang mencapai Rp 800 juta lebih. Kades Sukamurni juga diduga melakukan penyimpangan yang sama, yakni tidak merealisasikan anggaran sementara uangnya habis.
“Hasil monitoring dan evaluasi kami di lapangan, memang terjadi dugaan penyimpangan penggunaan dana desa pada APBD tahun 2015 silam. Hasil itu sudah kami sampaikan kepada Bagian Pemdes untuk ditindaklanjuti,” kata Eli Suhaeli, Kasi Pemerintahan Kecamatan Balaraja, Kamis (17/3/2016).
Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa Tifna Purnama membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dugaan penyimpangan dana desa tersebut. Setelah mempelajari laporan yang masuk dari kecamatan.
Jika ternyata benar ada penyimpangan yang sengaja dilakukan oleh kepala desa, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan kasus ini ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti. “Saya akan panggil dulu Kades Gembong dan Sukamurni, jika benar terjadi penyimpangan, tentu harus tanggung sendiri resikonya,” tuturnya.
Para kepala desa tidak main-main dengan penggunaan dana desa. Sebab uang itu diambil dari uang rakyat, yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. “Sesuai laporan yang masuk, dana desa itu habis diguanakan untuk kepentingan pribadi. Semetara pelaksanaan pembangunan tidak dilakukan,” ungkap Tifna.
Kades Gembong Hudori dan Kades Sukamurni Soleh belum dapat dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi lewat telepon genggamnya tidak aktif.
(J.A/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media