Jurnalline.com, Jakarta – Sidang Ke-8 antara konsumen dengan PT Andalan Finance Dan PT Asuransi Wahana Tata ( Aswata ), di kantor BPSK Pemkot Tangerang Selatan ( Tangsel ) belum juga ada penyelesaian, terlihat pihak Dari PT Andalan diduga mengulur waktu tanpa ada kejelasan sama sekali untuk kasus ini ( 02/ 04/ 2019 ) Hari Selasa Pukul 14.30 WIB.
Dalam sidang ini konsumen menyerahkan dan mengikuti keputusan hakim serta memohon agar bisa menyelesaikan masalah ini, pihak majelis memberi surat ( untuk menyelesaikan masalah ) dari pihak konsumen setuju, tapi pihak PT Andalan dan PT Asuransi Wahana Tata menolak untuk mendatanggani surat tersebut, tapi secara lisan setuju dan akan mengikuti keputusan majelis hakim BPSK Tangsel.
Pihak konsumen bisa meminta bantuan ke BPSK, serta memberi informasi dan data – data apa yang sudah dialami berdasarkan undang undang nomor 8 tahun 1999. Pihak PT Andalan sampai saat ini belum ada sama sekali niat untuk komunikasi dengan pihak konsumen, agar menyelesaikan kasus ini secara musyawarah.
Konsumen Leasing Melaporkan PT Andalan Finance Ke BPSK Untuk Mendapatkan Keadilan
Ini salah satu konsumen bapak Umulusi Ujang Sujana yang mengalami masalah seperti ini tidak ada kejelasan atas kleam kendaraannya yang sudah hancur 90 % bernomor B 1266 SVB atas musibah kecelakaan beruntun di Kota Lampung Sumsel hingga makan 3 korban jiwa dari pihak konsumean, Klaim asuransi ditolak oleh PT Asuransi Wahana Tata, padahal konsumen sudah melaporkan kepada PT Andalan sehari setelah kejadian.
Akan tetapi ternyata PT Andalan tidak melaporkan hal tersebut kepada PT Asuransi Wahana Tata. Konsumen sebelumnya tidak mengetahui bahwa kendaraan diasuransikan ke PT Asuransi Wahana. Mestinya PT Andalan bertanggung jawab atas kelalaian tidak melaporkan hal tersebut kepada PT Asuransi. Kemungkinan ada konsumen yang lain yang mengalami hal yang serupa, berapa banyak konsumen yang kecewa terhadap pelayanan dari pihak PT Andalan….?
PT Andalan dan PT Aswata ! Salah Satu Konsumen Merasa Kecewa dan Merasa Dipermainkan
Pt Andalan Dan Pt Aswata ! Salah Satu Konsumen Merasa Kecewa Dan Merasa Dipermainkan
Sidang selanjutnya ke 9 Pada Hari Jumat Tanggal 5 April 2019 pukul 14.00 WIB, di BPSK Tangsel dihadiri para saksi saksi ( Ibu Tiwi, Ibu Dwi Retno dan Kepala Cab. saat itu Didi Darmadi dari pihak PT Andalan ) untuk diminta keterangan sebagai saksi untuk perkara ini. Menurut informasi dari pihak konsumen setelah sehari musibah itu terjadi istri saya yuni, ada memberi informasi ke salah satu karyawan PT Andalan Alm. Bapak Hasan berikut vidio kecelakaan tersebut.
Dari pihak pelapor ( Konsumen ) meminta pihak PT Andalan, bisa menerima tuntutanya karena sudah sekian lama tidak ada kejelasannya, konsunean menuntut atas kerugian yang sudah dialami selama ini yaitu menuntut klaim Asuransi kendaraan sebesar Rp 210.000.000, Penghasilan mobil dalam 1 Tahun Rp 300.000/ Hari x 360 Hari total Rp 108.000.000 dan Jasa penanganan Rp 50.000.000 total kerugian keseluruhan sebesar Rp 373.000.000,.
Penulis : Khanza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media