Jurnalline.com, JAKARTA – Eksekusi lahan warga meruya selatan yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap PT Portanigra dengan nomer putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 11/2007 Eks.Jo.No. 364/PDT/G/1996/PN.JKT.BAR yang rencananya akan dilaksanakan Eksekusi Pengosongan pada Rabu 23 maret 2016 dengan ahli waris H DJUHRI bin H GENI beralamat Jl. Maruya Udik Rt.003/002 Jakarta Barat telah digagalkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan jajarannya agar menghentikan pengeksekusian lahan warga meruya selatan tersebut.
“Kegiatan eksekusi lahan oleh Pihak PT Portanigra sebagai pengembang properti sangat kami tentang sesuai intruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama, karena dalam kegiatan ini belum ada kordinasi kepada pihak Pemprov DKI maupun Sudin walikota Jakarta Barat ataupun kecamatan dan pihak Satpol pp atau kepolisian,” kata Camat Kembangan, Agus Ramdani kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantor kecamatan Kembangan, Senin (21/3/2016) siang.
Salah seorang warga yang rumahnya terkena rencana Eksekusi oleh PT Portanigra mengatakan bahwa sampai dengan saat ini dirinya belum mendapatkan penggantian atas tanah dan bangunan yang dimilikinya.
“Kami sudah memiliki tanah dan bangunan ini selama puluhan tahun untuk bisa kami tempati,” tutur Derry.
Derry berharap kepada Gubernur DKI Jakarta, Ahok untuk membantu masyarakat yang menjadi korban Eksekusi lahan PT Portanigra yang di sinyalir ada keterlibatan orang kuat di balik semua ini. “Untuk membantu masyarakat dapat diselesaikan secara baik-baik, secara tertulis memang portanigra udah dimenangkan jadi mereka ngga mau ganti rugi ke warga sini”, ujarnya dengan nada geram.
Menurut Korlap Satpol PP Kec. Kembangan, Ilham, mengatakan bahwa kegiatan eksekusi yang dilakukan oleh PT Portanigra belum ada kordinasi dengan pihak Pemprov DKI, Maupun pihak Kecamatan. ” Belum ada kordinasi di internal”, jelasnya.
(Jones/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media