Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Perusahaan PT Samora Usaha Jaya (SUJ)bergerak dibidang perkebunan yang beroperasi di Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Diduga mencaplok lahan milik warga seluas mencapai 800 hektar.
Dari perbuatan perusahaan tersebut, warga akhirnya melaporkan permasalahan ke Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Lahan dan Tapal Batas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, agar ada solusi terkait lahan warga yang dicaplok.
Menurut Rusman selaku perwakilan warga, luasan lahan milik warga Ujung Tanjung yang dicaplok mencapai 800 hektar, dimana 300 hektar lahan warga ini sudah memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) yang disahkan oleh pemerintah desa dan kecamatan setempat.
“Beroperasinya PT SUJ ini di lapangan diduga ada yang membackingi, karena Amdal-nya belum keluar, perusahaan telah menggaraf lahan,” kata Rusman pada wartawan yang telah membawa peersoalan ini ke pemerintah agar cepat selesai, Selasa (22/3).
Masih kata Rusman, Bukan hanya mencaplok lahan warga, perusahaan itu juga diduga beroperasi membuka lahan tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) OKI.
“Kami juga telah melayangkan surat ke BPPM OKI dan pihak perizinan menyatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan IUP atas nama PT Samora Usaha Jaya,” ujar Rusman berdasarkan surat bernomor 139/BPPM/2016, PT Samora telah ditegur secara lisan dan tertulis untuk menghentikan aktifitasnya di lapangan, namun hingga saat ini aktifitas tersebut masih dilakukan.
Rusman menuturkan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut telah mengerahkan 7 alat berat berupa eksavator dan buldozer untuk membuka lahan, yang notabenenya merupakan lahan milik warga.
“Bukan hanya warga yang diabaikan, pemerintah pun sepertinya tidak diperdulikan oleh PT Samora ini. Mungkin mereka ingin warga melakukan aksi anarkis, untuk memaksa menghentikan aktifitas pembukaan lahan,” ujarnya.
Untuk itu, Rusman mengharapkan, jika dalam spekan ini perusahaan tidak menghentikan aktifitasnya di lapangan, maka pihaknya bersama masyarakat desa akan menghentikan paksa dan meminta alat-alat berat tersebut keluar dari lokasi.
“Kalau sampai sepekan ini pemerintah tidak turun ke lapangan, maka kami yang akan turun untuk menghentikan secara paksa alat-alat berat tersebut,” tegas Rusman yang tidak main-main.
Menanggapi permasalahan ini, Kabag Pertanahan Pemkab OKI, H Amri Ubaidah mengaku, pihaknya telah menerima surat pengaduan dari masyarakat terkait lahan warga yang diduga dicaplok PT Samora Usaha Jaya.
“Dalam beberapa hari ini kami akan turun ke lapangan untuk mengkroscek aktifitas perusahaan. Kalau memang terbukti, maka kami yang akan menghentikan aktifitas perusahaan tersebut,” ujar Amri selaku Sekretaris Tim Terpadu Sengketa Lahan dan Tapal Batas Pemkab OKI ini.
Kepala BPPM OKI, H Alamsyah SH membenarkan pihaknya telah melayangkan surat teguran secara tertulis agar PT Samora Usaha Jaya menghentikan aktifitasnya di lapangan. “Berdasarkan Pasal 47 ayat 1, UU No 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan, perusahaan yang beroperasi membuka lahan dengan skala tertentu harus mengantongi Izin Usaha Perkebunan. Sementara kami hingga detik ini belum pernah mengeluarkan izin usaha perkebunan atas nama PT Samora Usaha Jaya. Jadi kami pastikan aktifitas mereka itu ilegal dan bisa dipidanakan. Kami bersama Tim Terpadu dalam beberapa hari ini akan turun ke lapangan untuk memastikan permasalahan ini,” ujar Alamsyah.
Terpisah anggota DPRD OKI, H Subhan Ismail SH meminta Tim Terpadu Pemkab OKI agar serius menangani persoalan lahan warga desa yang diklaim perusahaan. Karena, guna menyelesaikan permasalahan sengketa warga Desa Ujung Tanjung, Tulung Selapan dengan PT Samora Usaha Jaya ini.
“Saya selaku wakil rakyat dari Dapil Tulung Selapan menyayangkan jika perusahaan mencaplok lahan warga. Kita minta Tim Terpadu agar segera melakukan mediasi antara warga dengan perusahaan. Warga juga kami harapkan untuk tidak melakukan aksi anarkis sebelum pemerintah mengambil langkah,” singkat Subhan.
(Novi/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media