Jurnalline.com, Jakarta – Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, berhasil menangkap 5 pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian, yang terjadi pada Jum’at 29 Maret 2019, sekira pukul 23.30 di Depan Masjid At-taun, Kramat RT 003/02 Kelurahan Lubang Buaya kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor 40/K/IV/2019/Sek. Cpy, tanggal 03 April 2019, tentang dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama terhadap orang / pengeroyokan. Dan, berdasarkan surat Kapolsek Cipayung Nomor: B/271/IV/2019/Sek. Cpy, tanggal 03 April 2019, perihal pelimpahan laporan polisi.
Kejadian berawal saat pelaku Wahyono alias Yono, Chairul Anwar alias Belut, Bisma Arya Putra, Sarifudin alias Udin, sedang nongkrong di depan warung kopi di jalan Kramat. Tiba tiba korban Deden Firmansyah dan Tarno melintas dengan menggunakan sepeda motor. Deden Firmansyah yang mengemudikan motor dengan menggleyor didepan para pelaku yang sedang nongkrong, sehingga oleh salah satu menegurnya dengan kata kata, “oooiiyyyy Lo mabuk ya”, selanjutnya oleh salah satu korban dijawab dengan kata kata, “oooiiyyyy gw ga mabuk, tapi gitting, “jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP IDA Ketut Gahananta K.R, S.Ik, M.Si, di Lantai 4 Polres Metro Jakarta Timur, Jum’at 5 April 2019.
“Namun, lanjut Kasat Reskrim, pendengaran dari para pelaku adalah, “oooiiyyyy gw ga mabuk, anjing”, karena merasa ga terima dengan kata kata tersebut, maka pelaku Wahyono alias Yono dan Chairul Anwar mengejar para korban”.
“Sesampainya didepan masjid At-Taun, sepeda motor yang dikemudikan Wahyono alias Yono, memepet sepeda motor yang dikemudikan korban Deden Firmansyah dan Tarno hingga keduanya jatuh kekirim, karena terkena stang motornya. Chairul Alias Belut langsung memegang sweater bagian depan Tarno, lalu berkata kata, “tadi ngomong apa lu” dijawab oleh Tarno, “tidak ngomong apa apa bang, karena Pelaku tidak terima korban tidak jujur, selanjutnya Chairul Alias Belut menonjok muka kiri Tarno sebanyak 1 kali, tiba tiba dari arah atas datanglah pelaku Aldi, Yogi, Mola, (DPO), langsung melakukan pemukulan secara bersama sama ke arah Deden Firmansyah dan Tarno. Lalu datanglah Sarifudin alias Udin memukul lengan kiri Tarno sebanyak 1 kali, setelah itu datanglah pelaku Mendukung memukul pelipis dan punggung Deden sebanyak 1 kali.
Kelima pelaku diamankan di jalan Kramat Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan untuk pelaku, Aldi, Yogi, dan Mola masih dalam pencarian (DPO).
Pelaku dapat dijerat pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-3e KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penulis : Yati
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media