Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Surat Bupati OKI Iskandar SE yang dilayangkan Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) ke perusahaan PT Samora Usaha Jaya (SUJ) untuk tidak melakukan aktifitas membuka lahan di wilayah Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan terkait belum adanya Izin Usaha Perkebunan (IUP), diabaikan begitu saja. Perusahan tersebut tetap melakukan aktifitasnya sebagaimana mestinya.
Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan tadi, tidak hanya mengabaikan Pemerintah Daerah (Pemda) juga dipastikan telah mencaplok ratusan hektar tanah warga. Sehingga, Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Lahan dan Tapal Batas Pemkab OKI, yang mendapatkan laporan pencaplokan lahan tersebut akhirnya turun ke lapangan ke wilayah operasional PT SUJ.
H Amri Ubaidilah selaku Kabag Pertanahan yang merupakan anggota Tim Terpadu memimpin rombongan bersama Kabag Hukum Agus Fauzi. Dari hasil turun lapangan tersebut, Tim Terpadu menyatakan, berdasarkan pengukuran lahan, ternyata benar PT SUJ mencaplok lahan warga. “Setiap warga memiliki lahan 20 x 200 meter. Sementara perusahaan membangun kanal di lahan warga, sehingga warga mengadukan permasalahan ini ke Tim Terpadu,” ujar H Alamsyah selaku Kepala BPPM sehingga lahan warga dicaplok perusahaan.
Kabag Pertanahan H Amri Ubaidilah yang juga anggota Tim Terpadu membenarkan berdasarkan pengukuran ulang di lapangan, sebagian lahan warga terkena pembangunan kanal yang dibuat oleh perusahaan. “Kita minta perusahaan mengukur ulang lahan, karena warga menuntut luas lahan mereka yang terkena kanal yang dibuat perusahaan,” ujar Amri, Minggu (27/3) pada wartawan saat di lapangan.
Bukan hanya mencaplok lahan warga, Amri juga menuturkan, perusahaan terkesan mengabaikan surat Bupati OKI terkait belum adanya izin usaha perkebunan (IUP).
“Surat yang dilayangkan Pemkab OKI belum juga diberikan jawaban. Jadi kami minta kepada PT Samora untuk segera membalas surat tersebut sembari menghentikan aktifitas pembukaan lahan karena mereka (perusahaan -red) belum memiliki Amdal,” tegas Amri seraya mengatakan, Tim Terpadu menunggu hasil pengukuran ulang lahan oleh perusahaan hingga, Rabu (30/3) mendatang.
Sementara perwakilan Manajemen PT Samora Usaha Jaya Ilham membenarkan, pihaknya belum membalas surat dari Bupati OKI terkait belum mengantongi izin IUP dan Amdal.
“Secepatnya kita layangkan surat balasan beserta hasil pengukuran lahan milik warga,” ujar Ilham dihadapan Tim Terpadu dan sejumlah masyarakat Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan.
Seperti diketahui sebelumnya, Perusahaan PT Samora Usaha Jaya (SUJ) bergerak dibidang perkebunan yang beroperasi di Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Diduga mencaplok lahan milik warga seluas mencapai 800 hektar.
Dari perbuatan perusahaan tersebut, warga akhirnya melaporkan permasalahan ke Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Lahan dan Tapal Batas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, agar ada solusi terkait lahan warga yang dicaplok.
Menurut Rusman selaku perwakilan warga, luasan lahan milik warga Ujung Tanjung yang dicaplok mencapai 800 hektar, dimana 300 hektar lahan warga ini sudah memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) yang disahkan oleh pemerintah desa dan kecamatan setempat.
“Beroperasinya PT SUJ ini di lapangan diduga ada yang membackingi, karena Amdal-nya belum keluar, perusahaan telah menggaraf lahan,” kata Rusman pada wartawan yang telah membawa peersoalan ini ke pemerintah agar cepat selesai, Selasa (22/3/2016).
Masih kata Rusman, Bukan hanya mencaplok lahan warga, perusahaan itu juga diduga beroperasi membuka lahan tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) OKI.
“Kami juga telah melayangkan surat ke BPPM OKI dan pihak perizinan menyatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan IUP atas nama PT Samora Usaha Jaya,” ujar Rusman
Berdasarkan surat bernomor 139/BPPM/2016, PT Samora telah ditegur secara lisan dan tertulis untuk menghentikan aktifitasnya di lapangan, namun hingga saat ini aktifitas tersebut masih dilakukan.
(Novi/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media